Reporter : Sugeng Hariono
Editor : Iwan Setiawan
Pasuruan, Kabarpas.com – Polres Pasuruan Kota melakukan razia balap liar yang selama ini meresahkan masyarakat. Alhasil, belasan motor diamankan dari lokasi yang digunakan balapan liar di Jalan Dr. Wahidin Kota Pasuruan. Minggu (19/05/2024) dini hari.
“Menanggapi keluhan masyarakat terkait balap liar, kita melaksanakan upaya pencegahan adanya balap liar. Dalam giat razia balapan liar tersebut kita bekerjasama dengan TNI, Satpol PP, Dishub, dan Dinkes,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi.
Dijelaskan, dari razia balapan liar ini ada belasan motor yang diamankan lantaran tidak sesuai dengan syarat teknis kendaraan.
“Kami memperoleh 19 kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis kendaraan dan selanjutnya mereka digiring ke polres Pasuruan Kota bersama kendaraannya untuk dilakukan penilangan,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Junaidi menambahkan, untuk motor yang sudah diamankan bisa diambil ke Satlantas Polres Pasuruan Kota pada tanggal 13 Juni 2024.
“Nanti kami akan gelar sidang terkait pelanggaran tersebut, dan mereka harus datang ke Satlantas dengan membawa denda tilang, fotocopy BPKB dan STNK asli serta membawa surat pernyataan tidak mengulangi lagi dengan tanda tangan orang tua. Juga memakai stempel basah kepala desa setempat serta tanda tangan Bhabinkamtibmas. Barulah setelah itu kalau semua persyaratan itu sudah lengkap motor bisa dibawa pulang,” pungkasnya. (emn/wan).

















