Pasuruan, Kabarpas.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan mensosialisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur perangkat desa.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto dalam sambutannya menyampaikan, aparatur perangkat desa di 341 Desa di Kabupaten Pasuruan seluruhnya sudah terdaftar dan terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat membantu me-refresh kembali, memberikan edukasi tentang manfaat program serta tata cara pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Saya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang telah mengambil langkah proaktif dengan menggunakan APBD nya untuk memberikan perlindungan kerja kepada seluruh perangkat desa melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Disini juga kami menghimbau bagi seluruh peserta untuk dapat tertib dalam melakukan pembayaran iuran guna terus dapat terlindungi dari segala risiko risiko pekerjaan,” ujarnya.
Guna menjaga peserta khususnya Aparatur perangkat desa dalam tertib membayarkan iuran, Pihaknya juga telah menjalin kerjasama dengan Bank Jatim agar dapat mempermudah peserta dalam pembayaran iuran tepat waktu menggunakan metode Autodebet.
Trioki juga menyampaikan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi aparatur pemerintahan desa. Agar tercipta rasa aman pada diri aparatur perangkat desa dan ketenangan dalam menjalankan tugas. keikutsertaan perangkat desa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tak lain sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
“Dengan didaftarkannya para Aparatur perangkat desa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan dapat memicu semangat dan motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga menjadikan Kabupaten Pasuruan lebih sejahtera dan keluar dari zona daerah tertinggal,” terang Trioki.
Aparatur perangkat desa adalah ujung tombak pemerintahan di desa, dan memiliki tugas yang berat dan tidak mengenal waktu karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat.
“Sehingga, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Aparatur perangkat desa merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib aparat dari resiko kecelakaan kerja dan kematian, “pungkas Trioki. (ion/ian).

















