Jember, Kabarpas.com – BS, yang oleh pelapor disebut sebagai oknum LSM asal Banten, bersama istrinya WN, yang disebut mengaku sebagai pengacara dan kerap menangani urusan pertanahan di Jember, dilaporkan ke Polres Jember oleh Bobi Indra Mulyanto, warga Desa Karangharjo, Kecamatan Silo pada Sabtu (25/7/2026). Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Mohammad Husni Thamrin.
Menurut pihak pelapor, laporan itu berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan warisan milik keluarga Bobi, dugaan pemalsuan dokumen, serta dugaan intimidasi menggunakan benda yang diduga senjata api.
Thamrin mengatakan, perkara bermula dari penyewaan lahan peninggalan almarhum ayah kliennya seluas sekitar 500 meter persegi. Lahan tersebut disewakan kepada ALB, anak dari WN, pada 2024 untuk dijadikan lokasi usaha kafe “Tujuh Bidadari”.
“Akad sewanya dilakukan secara lisan dengan nilai Rp2,5 juta per tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun apabila kedua belah pihak sepakat,” ungkapnya.
Menurut Thamrin, pembayaran sewa pada tahun pertama baru dilakukan setelah pihak penyewa beberapa kali diingatkan.
Memasuki tahun kedua, kata Thamrin, tidak pernah ada kesepakatan mengenai perpanjangan masa sewa. Karena itu, kliennya memutuskan tidak lagi menyewakan lahan tersebut.
“Karena tidak ada kesepakatan, klien kami memutuskan untuk tidak memperpanjang penyewaan lahannya,” ujarnya.
Namun, setelah keputusan itu disampaikan, pihak terlapor disebut menunjukkan sebuah dokumen yang diklaim sebagai perjanjian sewa selama 10 tahun.
Pihak pelapor menduga dokumen tersebut tidak pernah dibuat maupun ditandatangani oleh Bobi maupun ibunya.
“Dalam surat itu seolah-olah klien kami menyewakan lahan selama 10 tahun. Padahal klien kami tidak pernah membuat perjanjian tertulis. Selama ini kesepakatannya hanya secara lisan. Karena itu kami menduga tanda tangan klien kami dan ibunya dipalsukan,” tuturnya.
Selain dugaan pemalsuan dokumen, pelapor juga melaporkan dugaan intimidasi saat mendatangi BS dan WN untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.
Menurut Thamrin, kliennya mengaku melihat BS mengeluarkan sebuah benda yang diduga senjata api dari dalam tas.
“Kami melaporkan pasangan suami istri ini karena telah menguasai lahan kami. Selain itu, kami juga menduga ada tanda tangan klien kami yang dipalsukan. Ketika kami menemui keduanya, klien kami merasa terintimidasi karena BS mengeluarkan benda yang diduga senjata api dari dalam tasnya,” ujar Thamrin.
Meski demikian, ia mengaku tidak dapat memastikan apakah benda tersebut merupakan senjata api asli, replika, atau softgun.
“Klien kami tidak tahu apakah itu senjata api sungguhan, korek, atau softgun. Namun dengan menunjukkan benda tersebut, klien kami merasa diintimidasi. Kami berharap polisi mengusut dugaan kepemilikan benda tersebut sekaligus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyerobotan lahan,” tandasnya.
Pihak pelapor berharap Polres Jember segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut seluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (dan/ian).

















