Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 17 Jun 2025

Perselisihan Andatu Mulia dan Karyawan Berakhir Damai dengan Kompensasi 15 Juta


Perselisihan Andatu Mulia dan Karyawan Berakhir Damai dengan Kompensasi 15 Juta Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Perselisihan antara UD Andatu Mulia dengan karyawannya bernama Supriyanto berakhir damai setelah melalui beberapa kali mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Jember.

Andatu dan Supriyanto sepakat untuk mengakhiri hubungan kerja secara baik-baik, dan Andatu setuju memberikan kompensasi kepada Supriyanto sebesar Rp 15 juta.

Andatu juga akan menyerahkan insentif booster untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2024 beserta ijazah Supriyanto.

Kesepakatan keduanya disambut baik oleh Dwiagus Budianto selaku Ketua Laskar Jahanam yang selama ini mendampingi Supriyanto mendapatkan hak-haknya.

Meski nilai kompensasi jauh dari tuntutan awal, dia cukup lega kedua belah pihak menemukan komitmen.

Dwi juga tidak mau perselisihan yang telah berjalan berbulan-bulan itu tidak ada akhirnya. Sebab, organisasinya akan fokus dengan masalah ketenagakerjaan lainnya.

“Kompensasinya nilainya jauh, tapi karena semuanya sudah sepakat ya sudah, kami juga tidak mau berlarut-larut. Karena kami tidak mau fokus kami pecah, dimana sebentar lagi kami akan mengawal masalah ketenagakerjaan lain yang merugikan karyawan,” jelasnya.

Selanjutnya, Dwi bersama organisasinya akan mengawal perselisihan belasan karyawan dengan PT Fengyi Food Trading (FFT) Joy Day.

Tidak hanya sekadar melakukan mediasi, Laskar Jahanam juga sudah menjadwalkan melakukan unjuk rasa di kantor Joy Day sampai DRPD Jember, pada Rabu 18 Juni 2025.

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Jember, Habib Salim mengaku lega mediasi yang diselingi negosiasi personal antara Andatu dengan Supriyanto bisa berakhir damai tidak sampai berujung ke pengadilan yang tentu saja akan memakan waktu lama dan menguras tenaga.

Kesepakatan pada hari itu, ditandangani langsung oleh Owner Andatu Mulia Jenny Puspita, Supriyanto, dan Habib Salim mewakili Dinas Tenaga Kerja.

Selain memberikan kompensasi dan insentif, Andatu juga akan memberikan surat PHK resmi dan surat referensi kerja untuk administrasi BPJS Ketenagakerjaan kepada Supriyanto. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 162 kali

Baca Lainnya

Sidak Indomaret & Swalayan di Kota Pasuruan, Disperindag Temukan Kemasan Rusak dan Gudang Tak Sesuai Standar

3 Juli 2026 - 14:04

Pengusaha Indonesia Perkuat Kolaborasi Energi Hijau pada Asia Sustainable Energy Week 2026 di Bangkok

3 Juli 2026 - 13:59

Novita Hardini: Pembekuan Saldo Seller TikTok Shop Bukti Negara Gagal Lindungi UMKM Digital

3 Juli 2026 - 06:48

Antisipasi Kebocoran Anggaran Belanja, DPRD dan Pemkab Pasuruan Godok Standar Harga Barang

2 Juli 2026 - 18:42

Posisi Berkendara yang Benar, Kunci Jago Cari_Aman Biar Happy

2 Juli 2026 - 17:27

Kemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak, Garda Terdepan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

2 Juli 2026 - 17:22

Trending di KABAR NUSANTARA