Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 18 Jun 2025

Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Antara Pemkab Jember dan Swasta Menguap, Advokat Ini Minta APH Selidiki Kembali


Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Antara Pemkab Jember dan Swasta Menguap, Advokat Ini Minta APH Selidiki Kembali Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Kasus dugaan korupsi sewa pesawat antara PT. Amaya Alam Semesta (PT. AAS) dengan Pemkab Jember melalui Bank Jatim cabang Jember, yang terjadi pada tahun 2023 di era Pemerintahan H. Hendy Siswanto, kembali mengemuka di publik.

Terlebih Direktur PT. AAS Eko Rohmat Ferdiansyah, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam akad sewa diburu oleh banyak pihak dan dikabarkan menghilang. Vendor PT. AAS saat itu sebagai operator penerbangan pesawat Cessna rute Jember – Surabaya.

Kasus ini sempat masuk ke penyelidikan Satreskrim Polres Jember, namun dari data yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, penyelidikan terhenti, karena kantor PT. AAS yang ada di Jalan Kalpataru nomor 54 Malang sudah tutup, sedang keberadaan Eko Rohmat Ferdiansyah tidak ditemukan.

M. Husni Thamrin, aktifis di Jember yang juga seorang advokat, kepada wartawan menyatakan, bahwa kasus tersebut harus dibuka kembali untuk dilakukan pengusutan.

Terlebih, penggunaan uang negara yang dikeluarkan melalui Bank Jatim Cabang Jember sebesar Rp. 1 Milyar.

“Kasus ini wajib dilanjutkan, apalagi dulu sempat mengebohkan, dan yang saya dengar sudah masuk ke penyelidikan unit Tipikor Polres Jember. Cuma saya gak ngerti kok tiba-tiba tidak ada kabar, seperti hilang ditelan bumi,” sebutnya.

Penanganan kasus korupsi menurutnya tergantung aparat penegak hukum, apakah mau serius apa tidak.

“Kalau dihentikan diam-diam dapat dimohonkan praperadilan,” ujarnya.

Thamrin menambahkan, bahwa kasus adanya dugaan korupsi, aparat penegak hukum bisa melakukan penyelidikan tanpa harus ada yang lapor.

“Aparat bisa melakukan penyelidikan dalam kasus korupsi tanpa ada yang lapor, cukup temuan, apalagi kasus korupsi pernah mencuat di publik, dan aparat yang berwenang melakukan penyelidikan kasus korupsi itu ada Kejaksaan, kepolisian dan juga KPK,” ucapnya.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma sebelumnya menyatakan, dia akan melihat dulu berkas perkara tersebut.

“Nanti saya cek dulu ya, atau tanyakan ke unit Tipikor untuk kejelasannya,” ujar Angga.

Sementara Kanit Tipikor Satreskrim Polres Jember Ipda Eko Hari Purwanto, saat dikonfirmasi mengaku tidak memonitor kasus tersebut juga tidak menerima penyerahan berkas laporan.

“Saya tidak monitor, di era itu saya juga tidak menangani, termasuk berkas kasus tersebut,” ujarnya.

Sebatas informasi, kasus sewa pesawat jenis Cessna yang dilakukan antara PT. AAS-Pemkab Jember dan juga Bank Jatim pada tahun 2023 lalu, mencuat di publik, lantaran dari klausul sewa pesawat sebesar Rp. 1 Milyar, masa sewa adalah tiga bulan atau 90 hari (Januari-Maret) yang harus dilakukan oleh pihak PT. AAS sebagai operator penerbangan.

Namun penerbangan ini terhenti pada Februari 2023 atau 1 bulan 10 hari, dengan dalih yang dikemukakan oleh PT. AAS saat itu, okupansi penumpang tidak memenuhi target.

Untuk diketahui, harga tiket pesawat dengan penerbangan Jember – Surabaya dengan menggunakan pesawat jenis Cessna Grand Caravan tersebut, dibanderol dengan harga Rp. 1,25 juta, dan Pemkab Jember memberikan diskon promo tiket seharga Rp. 650 ribu bagi masyarakat yang membeli dua tiket sekaligus.

Kasus ini juga sempat masuk ke meja ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Jember saat itu, dimana dalam RDP tersebut, Komisi B menghadirkan pihak PT AAS, Dishub Pemkab Jember dan juga pimpinan Bank Jatim cabang Jember.

Pihak DPRD sempat meminta dokumen kontrak sewa pesawat kepada PT AAS, namun tidak diberikan, dengan dalih masih dalam proses audit internal PT AAS. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 61 kali

Baca Lainnya

Sidak Indomaret & Swalayan di Kota Pasuruan, Disperindag Temukan Kemasan Rusak dan Gudang Tak Sesuai Standar

3 Juli 2026 - 14:04

Pengusaha Indonesia Perkuat Kolaborasi Energi Hijau pada Asia Sustainable Energy Week 2026 di Bangkok

3 Juli 2026 - 13:59

Novita Hardini: Pembekuan Saldo Seller TikTok Shop Bukti Negara Gagal Lindungi UMKM Digital

3 Juli 2026 - 06:48

Antisipasi Kebocoran Anggaran Belanja, DPRD dan Pemkab Pasuruan Godok Standar Harga Barang

2 Juli 2026 - 18:42

Posisi Berkendara yang Benar, Kunci Jago Cari_Aman Biar Happy

2 Juli 2026 - 17:27

Kemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak, Garda Terdepan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

2 Juli 2026 - 17:22

Trending di KABAR NUSANTARA