Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 19 Agu 2025

Sudah 6 Tahun Tak Lakukan Eksekusi, Warga Jember Gugat Kejaksaan Agung dan Lembaga Hukum Lainnya


					Sudah 6 Tahun Tak Lakukan Eksekusi, Warga Jember Gugat Kejaksaan Agung dan Lembaga Hukum Lainnya Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Perkara yang menjerat Silfester Matunina terkait kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla belakangan hari menjadi perhatian publik nasional. Pasalnya, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang telah divonis 1,5 tahun pada tahun 2019 itu sampai detik ini belum dieksekusi.

Atas persoalan hukum tersebut, Mohammad Husni Thamrin salah seorang warga Kabupaten Jember bereaksi dengan melayangkan gugatan ke pengadilan.

Thamrin melalui kuasa hukumnya D. Heru Nugroho dan R. Dwi Priyono dari kantor Firma Hukum Dhen & Partners Yogyakarta mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

Dalam surat gugatannya, Thamrin mengaku hak konstitusionalnya sebagai warga negara dirugikan. Sebab, sudah 6 tahun sejak vonis diketuk Silfester masih belum diamankan ke jeruji besi.

“Tidak dilakukannya eksekusi terhadap terdakwa yang sudah inkracht mengakibatkan tidak ada kepastian hukum, bukan hanya secara pribadi, tapi juga merugikan seluruh rakyat Indonesia,” ucap Thamrin.

Thamrin sebagai penggugat dalam perkara itu diketahui berprofesi sebagai advokat dan aktifis di Jember. Dia meminta agar empat tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum untuk membayar kerugian sebesar Rp.4 (empat rupiah) serta dihukum untuk segera melakukan eksekusi.

“Tidak dieksekusinya Silfester Matunina membuktikan bahwa penegakan hukum tebang pilih. Ini menjadi preseden buruk bagi negara yang dalam konstitusinya menyebutkan sebagai negara hukum,” tegasnya.

Kabar terakhir menyebutkan, saat ini Silfester Matunina sedang mengajukan upaya hukum
Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan yang sudah inkracht.

Menurut Thamrin
berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 268 angka (1), permintaan peninjauan kembali atas
suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.

Ia menjelaskan, pada Pasal 66 angka (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyebutkan, permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Dengan demikian kata Thamrin, maka tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk melakukan penundaan eksekusi terhadap terdakwah yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

Sementara, Heru Nugroho selaku kuasa hukum menerangkan, ada 4 pihak yang akan digugat. Yaitu Jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Hakim Pengawas pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ditariknya Kejaksaan Agung RI, Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menurut Heru Nugroho telah sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pasal 270 tentang KUHAP yang berbunyi.

“Pelaksanaan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan oleh jaksa. Begitu pula terhadap hakim pengawas telah diperintahkan oleh Pasal 277 angka (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang berbunyi, pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk
membantu ketua (hakim) dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan,” paparnya. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 33,075 kali

Baca Lainnya

LAZISNU se-Jatim Kirim Satu Kontainer Bantuan untuk Penyintas Gempa Flores NTT

4 November 2026 - 18:48

Baznas Kabupaten Probolinggo dan Baznas Jatim Kolaborasi Perbaiki Dua Rutilahu

4 November 2026 - 18:42

Kasus Hamalatul Qur’an, Atalia Minta Prosedur Penggerebekan Tak Abaikan Perlindungan Santriwati

4 November 2026 - 18:24

Yusril Jamin Hak Listyo Sigit Terpenuhi, Proses Penyadapan Berjalan dalam Koridor Hukum

4 November 2026 - 18:22

Kesepakatan Akuisisi Saham 2016 Berujung Sengketa Kebun, Ayah dan Anak Dilaporkan ke Polisi

3 November 2026 - 10:38

Sekjen PBNU Gus Gudfan Apresiasi Ketegasan Kapolri Evaluasi Kapolres Sukoharjo

3 November 2026 - 06:39

Trending di KABAR NUSANTARA