Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 4 Nov 2026

Yusril Jamin Hak Listyo Sigit Terpenuhi, Proses Penyadapan Berjalan dalam Koridor Hukum


					Yusril Jamin Hak Listyo Sigit Terpenuhi, Proses Penyadapan Berjalan dalam Koridor Hukum Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com – Penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal turut membawa perhatian pada pemenuhan hak hukum para tersangka. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan proses penetapan hingga penahanan telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Yusril menyebut penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengantongi bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan Listyo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka. Ia juga memastikan proses tersebut mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.

“Saya ingin memastikan bahwa seluruh ketentuan-ketentuan KUHAP baru telah diberlakukan, tidak ada sesuatu yang dilanggar. Hak-hak dari mereka yang disidik dan mereka yang dinyatakan sebagai tersangka telah dipenuhi, dan begitu juga proses penahanannya telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung Trinity Tower, Jakarta.

Menurut Yusril, proses penegakan hukum tidak boleh mengesampingkan hak-hak orang yang sedang menjalani pemeriksaan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan penasihat hukum serta menjalani seluruh tahapan peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

“Tentu proses ini berjalan dan kita tetap akan menghormati hak-hak dari para tersangka, hak-hak hukum mereka untuk didampingi oleh penasihat hukum untuk melakukan peradilan dan sebagainya yang diatur di dalam KUHP kita, itu sepenuhnya akan kita jamin,” ujarnya.

 

Ia juga meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada penyidik Polri untuk menuntaskan perkara tersebut. Menurutnya, penanganan kasus harus tetap berlandaskan objektivitas dan pembuktian, sehingga setiap perkembangan hukum dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dalam perkara ini, para tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun sebagaimana disebutkan dalam Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang kini tengah berjalan.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Listyo Sigit, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Penyidik mengungkap dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. (ren/ian).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Baznas Kabupaten Probolinggo dan Baznas Jatim Kolaborasi Perbaiki Dua Rutilahu

4 November 2026 - 18:42

Kasus Hamalatul Qur’an, Atalia Minta Prosedur Penggerebekan Tak Abaikan Perlindungan Santriwati

4 November 2026 - 18:24

Kesepakatan Akuisisi Saham 2016 Berujung Sengketa Kebun, Ayah dan Anak Dilaporkan ke Polisi

3 November 2026 - 10:38

Sekjen PBNU Gus Gudfan Apresiasi Ketegasan Kapolri Evaluasi Kapolres Sukoharjo

3 November 2026 - 06:39

Rumah Anyaman Bambu, Tiga Anak, dan Perjuangan Sunani Bertahan Hidup 

2 November 2026 - 18:31

Kapolres Jombang Bentuk Satgas Preemptive Strike Polisi Jogo Sekolah, Perkuat Pencegahan Bullying dan Kenakalan Remaja

2 November 2026 - 13:17

Trending di KABAR NUSANTARA