Senin, 01 September 2025 – 14.16 | 649 kali dilihat
Jember, Kabarpas.com – Pemkab Jember bekerjasama dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur membuka Layanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Senin (1/9/2025).
Layanan bagi calon tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri itu ditempatkan di Mal Pelayanan Publik di komplek Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Jalan Gajah Mada Kaliwates Jember.
Bupati Muhammad Fawait mengatakan, menjadi PMI merupakan salah satu solusi mencari pekerjaan di tengah keterbatasan lapangan kerja. Pembukaan layanan tersebut adalah sebagai bentuk peran aktif pemerintah dalam memfasilitasi PMI asal Jember.
Seperti diketahui bersama, selama ini PMI Jember harus pergi ke kota lain untuk sekadar mengurus administrasi pemberangkatan. Ini sangat disayangkan, mengingat jumlah PMI Jember termasuk yang terbesar di Jatim.
“Para PMI ini kalau mengurus administrasi terlalu jauh, kalau tidak ke Banyuwangi ya ke Malang, bahkan ke Surabaya. Makanya saya sowan ke Pak Menteri P2MI kemarin, mengutarakan keinginan untuk membuka layanan di Jember karena jumlah PMI kita itu terbesar,” ujarnya.
“Maka hari ini saya bahagia, bahwa Menteri merespon baik perlindungan PMI di Jember. Sekarang ada kantor perwakilan PMI jadi tidak perlu jauh lagi ke luar kota cukup di sini bisa selesai,” imbuh bupati.
Menurut bupati, pekerja Indonesia khususnya Jember memiliki potensi memasuki negara-negara maju di Eropa. Namun, itu tidak bisa dimaksimalkan sebab kebanyakan yang menjadi kendala adalah faktor bahasa.
Karena itu, bupati berkomitmen memberikan pelatihan atau kursus bahasa sesuai dengan negara tujuan calon pekerja migran.
“Ini bentuk komitmen pemerintah bagaimana memperharikan PMI sebagai pahlawan devisa. Selain memfasilitasi kantor perwakilan layanan administrasi, juga memberikan kurikulum kepada calon pekerja agar bahasa dan kompetensinya bisa diterima di luar negeri,” urainya.
Bupati Fawait berharap, pembukaan kantor layanan PMI bisa mempermudah pengurusan administrasi calon pekerja luar negeri. Yang terpenting, langkah ini bisa meminimalisir pemberangkatan calon PMI non prosedural (ilegal) yang tak jarang menimbulkan masalah ke depannya.
Sementara, Staf Ahli Menteri P2MI Bidang Transformasi Digital Prof. Dr. Moch. Chotib, S.Ag., M.M menyampaikan bahwa Kabupaten Jember merupakan salah satu kantong PMI terbesar. Pada tahun 2025, tercatat ada 2.400 PMI yang sudah berangkat ke luar negeri.
“Itu belum termasuk PMI non prosedural. Jadi Jember ini termasuk 5 besar di Jatim, dan terbanyak di wilayah Tapal Kuda,” ungkapnya.
Prof Chotib mengatakan, pembukaan kantor layanan P3MI di Jember tidak terlepas dari peran Bupati Fawait yang berani langsung menemui Menteri P2MI demi melindungi pekerja migran asal Jember.
“Bekerja di luar negeri memang bukan pilihan utama tetapi, hanya sebuah alternatif, kalau gajinya menjanjikan kenapa tidak. Itu kenapa Menteri merestui membuka layanan setelah didatangi bupati,” cetusnya.
Prof Chotib menyarankan kepada para calon PMI untuk mengenal lebih dalam bagaimana trackrecord lembaga atau PT penyalurnya. Sebab, kementerian sudah banyak mencabut izin operasional PT yang dianggap menyalahi prosedur.
BP3MI diketahui telah menjalin kerja sama dengan berbagai negara khususnya negara di wilayah ASEAN. Namun, dia meminta calon pekerja migran untuk menghindari Kamboja dan Myanmar.
“Kecuali Kamboja dan Myanmar, kita tidak bekerjasama dengan kedua negara tersebut. Jadi kalau ada orang yang berangkat ke Kamboja atau Myanmar bisa dipastikan itu ilegal,” kata Chotib menegaskan.
Ia pun mendukung langkah Bupati Fawait yang berencana memberikan pelatihan bahasa dan skill untuk para calon PMI. Pasalnya, kebutuhan tenaga kerja di luar negeri sangat tinggi.
“Permintaan itu ada hampir 2 juta pekerja, tapi kita kesulitan memenuhinya karena salah satunya ada kendala di bahasa dan perilaku atau attitude calon pekerja,” tandasnya.
Prof Chotib berharap, dibukanya kantor layanan di MPP Jember bisa mempermudah pelayanan bagi PMI dan mengurangi pemberangkatan secara non prosedural. (dan/ian).

















