Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 26 Sep 2025

Polisi di Jember Tindaklanjuti Saling Pidanakan Anak dan Orang Tua, Sofyatus Terancam Dilaporkan Fitnah


Polisi di Jember Tindaklanjuti Saling Pidanakan Anak dan Orang Tua, Sofyatus Terancam Dilaporkan Fitnah Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Konflik keluarga di Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, terus bergulir dan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi di kepolisian. Pada Kamis (25/9/2025) siang, penyidik Polsek Sukowono memeriksa Haji Arifin (50) sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan pengerusakan yang diduga dilakukan Sofyatus Siamah, anak sambungnya.

Kronologi Perseteruan

Kasus ini bermula dari urusan ternak sapi. Sofyatus, anak kandung Jumlia (56) dari suami pertama, menitipkan dua ekor sapi untuk dipelihara Arifin yang kemudian menjadi suami baru ibunya. Setelah sembuh dari penyakit kuku dan mulut (PMK), sapi tersebut dijual. Dari keuntungan Rp 9 juta, Rp 5 juta diserahkan ke Arifin sebagai pemelihara, sedangkan Rp 4 juta ditransfer ke rekening Sofyatus.

Menurut Arifin, sebagian hasil penjualan sapi juga sempat dititipkan ke kerabat Sofyatus, Siti Fatimah, namun ditolak oleh Sofyatus. “Sekarang uang itu masih saya simpan,” ujar Arifin.

Perselisihan makin memanas saat pada 12 September 2025, Jumlia dipanggil polisi setelah dilaporkan Sofyatus dengan tuduhan penipuan dan penggelapan empat ekor sapi Limosin. Arifin juga ikut dimintai keterangan dalam laporan tersebut.

Laporan Balasan

Merasa dirugikan, Arifin dan Jumlia kemudian melaporkan balik Sofyatus ke Polsek Sukowono pada 19 September 2025. Mereka menuduh Sofyatus melakukan pengerusakan terhadap teras rumah berbahan baja ringan senilai Rp 27 juta dan kandang sapi senilai Rp 4 juta.

Arifin mengaku, pada 1 September 2025, seorang warga bernama Alwi yang disebut sebagai suruhan Sofyatus membongkar teras rumah dan kandang sapi miliknya. “Katanya rumah mau diperbaiki. Tapi justru teras dan kandang dirusak. Kerugian saya sekitar Rp 35 juta,” ungkapnya.

Selain itu, Sofyatus juga disebut mengunci rumah sehingga kedua orang tuanya tidak bisa lagi menempati tempat tinggal tersebut. “Sejak itu kami tinggal di rumah kerabat (Fatimah),” tambah Arifin.

Proses Hukum

Kuasa hukum Arifin dan Jumlia, Moh. Husni Thamrin, membenarkan laporan yang sudah dilayangkan kliennya. Ia juga menyebut masih ada rencana pelaporan tambahan. “Saya diberi kuasa pula untuk mengadukan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Namun laporan itu belum kami ajukan sekarang,” terangnya.

Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti dari kedua belah pihak. Perseteruan anak dan orang tua di Sukosari ini diperkirakan masih akan terus bergulir dalam proses hukum. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 89 kali

Baca Lainnya

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mampu Bersaing Tembus ke Negara Jepang

9 Mei 2026 - 11:53

Tingkatkan Kenyamanan Akademik, FDIKOM UIN Jakarta Hadirkan Fasilitas Common Room 

8 Mei 2026 - 22:28

PLN Masuk Afdeling Trate, 101 Sambungan Baru Resmi Menyala di Kebun Kalisanen Kotta Blater

8 Mei 2026 - 21:10

Pansus III DPRD Trenggalek Kebut Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes dan Madrasah

8 Mei 2026 - 21:08

Polres Jember Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Solar Subsidi

8 Mei 2026 - 08:26

Wali Kota Pasuruan Pastikan Pembangunan JLU Berlanjut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kawasan Industri

8 Mei 2026 - 05:28

Trending di Berita Pasuruan