Jember, Kabarpas.com – Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum terkait hubungan kerja antara Bupati dan Wakil Bupati Jember, Rabu (26/11/2025) pukul 10.00 WIB. Perkara bernomor 131/Pdt.G/2025/PN Jbr itu melibatkan Djoko Susanto (Wakil Bupati) sebagai Tergugat, dan Moh. Fawait (Bupati Jember) sebagai Turut Tergugat, menghadapi gugatan yang diajukan Agus Mashudi dan Khoirul Farid selaku kuasa hukum warga Jember.
Kuasa hukum bupati, Moh. Husni Thamrin menegaskan bahwa gugatan warga tersebut tidak memenuhi unsur legal standing dan tidak tepat secara yurisdiksi.
Thamrin menjelaskan bahwa obyek gugatan warga adalah sebuah perjanjian politik antara Muhammad Fawait dan Djoko Susanto sebelum keduanya terpilih pada Pilkada 2024.
Namun, menurut hukum kontrak, perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya, bukan pihak di luar itu.
“Penggugat bukan pihak dalam perjanjian tersebut. Secara teori, orang yang tidak terikat kontrak tidak bisa menggugat karena tidak mengalami kerugian langsung maupun tidak langsung,” ujar Thamrin.
Ia menambahkan, bila pun ada sengketa atas isi perjanjian, gugatannya bukan perbuatan melawan hukum melainkan wanprestasi, dan itu hanya dapat ditempuh oleh pihak yang menandatangani perjanjian.
Selain itu, Thamrin menilai posisi bupati sebagai “turut tergugat” dalam gugatan tersebut juga tidak tepat.
“Turut tergugat biasanya adalah pihak yang tidak terkait langsung, namun harus diikutkan untuk patuh pada putusan. Dalam perkara ini, posisinya diperlakukan sama dengan tergugat. Secara teori, ini keliru,” jelasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.
Ia menyatakan, ketika seseorang sudah dilantik sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, seluruh tugas dan kewenangannya melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan perjanjian sebelumnya.
“Ketika seseorang sudah menjabat sebagai bupati atau wakil bupati, dia mewakili negara. Negara tidak bisa diatur oleh kesepakatan pribadi di luar undang-undang,” tegasnya.
Thamrin, mengungkapkan sedikit isi dari perjanjian pra-Pilkada antara Fawait dengan Djoko. Disebutkan, ada permintaan dari Djoko untuk mendapatkan kendali atas salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) jika pasangan ini memenangkan Pilkada 2024.
Menurut Thamrin, kesepakatan tersebut dibuat sebelum keduanya resmi terpilih dan hanya bersifat internal antara dua pihak, bukan dokumen yang melibatkan publik maupun pemerintah daerah.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Khoirul Farid menyampaikan bahwa gugatan diajukan karena warga merasa hubungan bupati dan wakil nupati tidak harmonis, dan menurut mereka situasi itu berdampak pada pembangunan daerah.
Farid menyebut pihaknya menemukan sebuah akta kesepakatan antara Fawait dengan Djoko Susanto yang mereka nilai berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan.
Menurut Farid, warga hanya menginginkan kepemimpinan yang “selaras” demi kepentingan masyarakat Jember.
Namun ia tidak menanggapi lebih jauh soal kedudukan hukum penggugat dalam perjanjian tersebut.
Sidang perdana ditutup dengan penetapan mediator. Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Husni Thamrin memastikan bahwa pihaknya siap menjawab gugatan secara formal bila mediasi tidak menemui titik temu. (dan/ian).

















