Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 9 Agu 2022

Apes, Gara-gara Tabrak Gapura Maling Motor Ini Akhirnya Ditangkap Polisi


Apes, Gara-gara Tabrak Gapura Maling Motor Ini Akhirnya Ditangkap Polisi Perbesar

Reporter : Moch Wildanov

Editor : Agus Hariyanto

Probolinggo, kabarpas.com – Anggota Sat Reskrim Polsek Dringu berhasil mengamankan pencuri sepeda motor. Pelaku berinisial VA (29) warga Mangunharjo, kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Pelaku berhasil ditangkap di area persawahan Dusun Pesisir, Dringu. Tertangkapnya pelaku berawal saat melakukan aksi jahatnya. Namun apes sepeda motor curianya menabrak gapura di Dusun Pesisir, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Kapolsek Dringu AKP Muhammad Dugel mengatakan bahwa motor yang dicuri pelaku merupakan milik korban Edwin Wijayanto (39), warga Dusun Pesisir, Desa Pabean, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo. Mulanya motor Honda Vario milik korban tersebut dipinjam oleh tetangganya untuk pergi ke warung. Usai meminjam, motor tersebut diletakkan di sebelah utara rumah korban

“Setelah dipinjam,  sepeda Motor dikembalikan dan  ditaruh di utara rumah korban dekat mobil boks,” ujar Dugel. Selasa, (9/8/2022).

Sekira pukul 17.30 Wib, lanjutnya, pelaku melihat motor yang kontaknya masih menempel di motor, sehingga timbul niat jahat  pelaku. Nahas saat hendak membawa kabur motor curian, pelaku kepergok tetangganya dan diteriaki maling.

“Sialnya, ketika menyalakan motor curian tersebut, ia malah kepergok tetangga korban dan diteriaki maling hingga membuatnya tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya, sehingga menabrak gapura gang sampai terjatuh,” tambahnya.

Usai menabrak gapura, pelaku meninggalkan motor curiannya di lokasi, dan pelaku kabur ke sawah.

“Berdasar keterangan korban dan saksi, pelaku akhirnya dapat kami amankan di area sawah beserta barang bukti,” tandasnya.

Akibat perbuatannya ia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (wil/gus).

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

KKG Multigrade Wonomerto-Sumberasih Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

19 Juni 2026 - 17:34

BPPKAD Kabupaten Probolinggo Gelar Pembinaan Penatausahaan Keuangan Bagi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 2026

18 Juni 2026 - 20:43

Terlilit Ekonomi, Oknum P3K Nekat Curi Traktor

16 Juni 2026 - 09:13

DKUPP Kabupaten Probolinggo Perkuat Pembinaan KDKMP, Siapkan Kabupaten Probolinggo Tuan Rumah Harkop Jatim

15 Juni 2026 - 14:07

Jembatan Kaca Bromo Siap Beroperasi, Target Buka Saat Libur Sekolah

13 Juni 2026 - 08:48

Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Kawal Verval Usulan Bantuan Hibah PP PAUD hingga Tuntas

11 Juni 2026 - 15:20

Trending di Kabar Probolinggo