Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 25 Jan 2026

Baru Sepekan Menjabat, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Para Pengedar Sabu


Baru Sepekan Menjabat, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Para Pengedar Sabu Perbesar

Pasuruan, kabarpas.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Belum genap satu minggu menjabat, Kasat Resnarkoba AKP Ronny Margas memimpin langsung penangkapan dua terduga pengedar sabu dengan barang bukti seberat 45,76 gram di wilayah Kecamatan Grati.

Aksi penangkapan dilakukan pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Bertempat di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur, Dusun Semambung, Desa Sumberagung, petugas berhasil mencegat dua tersangka berinisial J (43) dan M (51).

​Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menanggapi laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melakukan penindakan di lapangan.

​Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting:

​Dari Tersangka J: 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 45,76 gram yang disembunyikan dalam lampu bohlam putih, serta satu unit ponsel OPPO A31.

​Dari Tersangka M: 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan satu unit ponsel Vivo Y12s.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut milik tersangka J yang rencananya akan dijual kepada seseorang berinisial I di wilayah Grati dengan nilai transaksi mencapai Rp650.000.

AKP Ronny Margas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

​”Walaupun saya baru menjabat, kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat. Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba. Kami berkomitmen menekan peredaran ini hingga ke jaringan teratas,” tegas AKP Ronny.

Apresiasi juga datang dari Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly. Ia memuji gerak cepat jajarannya yang langsung membuahkan hasil signifikan di awal masa jabatan Kasat yang baru.

​Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ​Serta pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

​Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Astra Honda Siap Lanjutkan Performa Positif di ARRC Mandalika 2026

7 Agustus 2026 - 20:31

Bupati Jember Bantah Programnya Sekadar Populis, Akui Kekompakan ASN Masih Jadi Tantangan

7 Agustus 2026 - 20:26

DBHCHT Kota Pasuruan Hadirkan Perlindungan Nyata, Ahli Waris Pekerja Rentan Terima Santunan Rp70 Juta

7 Agustus 2026 - 16:19

Polres Jombang Perkuat Kolaborasi, Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan dan Karhutla

7 Agustus 2026 - 13:28

Sengketa Tanah Bobi Warga Silo Jember vs Bunda Bali Berlanjut di Jalur Pidana dan Perdata 

7 Agustus 2026 - 13:26

INDOMOBIL Expo Semarang 2026 Hadirkan Beragam Kendaraan Listrik Terbaru dan Promo Spesial

7 Agustus 2026 - 09:13

Trending di KABAR NUSANTARA