Jember, Kabarpas.com – Sengketa pemutusan kontrak Kafe Tujuh Bidadari di Kecamatan Silo, Jember, bergeser ke meja polisi.
Boby Indra Mulyanto dipanggil Unit Pidum Satreskrim Polres Jember untuk diperiksa sebagai saksi, sementara kuasa Mohammad Husni Thamrin hukumnya menilai persoalan tersebut merupakan sengketa perdata.
Thamrin mengatakan, pemeriksaan Boby berkaitan dengan laporan yang dibuat oleh anak pemilik Kafe Tujuh Bidadari, Winarsih. Menurut dia, laporan tersebut berkaitan dengan pemutusan kontrak secara sepihak.
“Kedatangan saya hari ini, terkait dengan laporan dari anaknya Bu Winarsih, pemilik Kafe Tujuh Bidadari di Karangharjo, Silo,” ungkap Thamrin sebagai kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).
Thamrin menyebut Boby diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Dia juga mengatakan belum mengetahui apakah pihak yang membuat laporan telah diperiksa oleh kepolisian.
“Saya tidak tahu ini saksinya, pelapor juga sampai hari ini belum diperiksa,” ujarnya.
Menurut Thamrin, substansi persoalan tersebut berkaitan dengan perjanjian atau kontrak antara para pihak. Karena itu, dia menilai persoalan tersebut seharusnya masuk dalam ranah perdata.
“Laporannya ada laporan pemutusan kontrak secara sepihak katanya. Jadi sebetulnya ini perkara perdata,” katanya.
Thamrin bahkan meyakini perkara tersebut tidak akan berlanjut apabila persoalannya memang sebatas sengketa kontrak.
“Ini tidak akan lanjut ini, ini perkara perdata,” ujarnya.
Dia juga menyinggung pihak yang membuat laporan dan meminta agar persoalan tersebut dipahami dari aspek hukum perdata.
Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan Husni sebagai kuasa hukum. Proses penanganan laporan oleh kepolisian masih berjalan.
Berdasarkan surat pemberitahuan pemanggilan kepada Boby Indra Mulyanto, Unit Pidum Satreskrim Polres Jember sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan permasalahan pemutusan perjanjian sewa tanah atau lahan secara sepihak.
Penyelidikan tersebut merujuk pada Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor LPM/84/VII/2026/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JATIM tertanggal 7 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, kepolisian menyebut keterangan Boby diperlukan dalam proses tindak lanjut penanganan laporan. Karena itu, Boby diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik. (dan/ian).

















