Jember, Kabarpas.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember membentuk tim untuk memeriksa Ahmad Fauzan Adimah, guru di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Jember yang dilaporkan terkait dugaan pernikahan siri dengan seorang wali murid.
Pemeriksaan dilakukan setelah pimpinan Kemenag Jember menerima aduan masyarakat atau dumas mengenai persoalan tersebut. Aduan kemudian didisposisikan kepada pejabat yang menangani tata usaha untuk dikaji bersama ketentuan kepegawaian.
Analis SDM Kemenag Jember, Rudi Winarto mengatakan hasil kajian awal menunjukkan adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Setelah dikaji, dipelajari daripada dokumen aduan tersebut, ini ada dugaan potensi untuk melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Maka dibentuklah tim,” ujar Rudi saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
Tim tersebut terdiri dari Kepala MIN 1 Jember Nasiruddin selaku atasan langsung, Kepala Subbagian Tata Usaha Faisal Abrori dari unsur pengawasan, Rudi dari unsur kepegawaian, serta Muhammad Nurhuda selaku Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penma).
Keempatnya mendapat surat tugas dari Kepala Kantor Kemenag Jember untuk melakukan verifikasi atau berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Fauzan.
Menurut Rudi, pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan informasi dalam aduan masyarakat dengan keterangan Fauzan.
“Kami BAP, diverifikasi kebenaran daripada laporan atau aduan dari masyarakat tersebut. Memang ada yang diyakini benar yang disampaikan, ada yang disampaikan tidak benar,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan kemudian direkap dan ditandatangani tim pemeriksa serta Fauzan. Dokumen tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kemenag Jember.
Dari hasil pemeriksaan tingkat kabupaten, tim menilai terdapat potensi pelanggaran yang, apabila terbukti setelah melalui proses pemeriksaan lebih lanjut, dapat masuk kategori pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.
“Ini estimasi tim kabupaten, menduga kalau ini benar adanya, sesuai dengan regulasi PP 94 ini ada potensi bisa sedang. Mungkin kalau memang ini dikaji benar nanti oleh itu, kalau memang iya benar dan ini ada hal-hal yang di luar yang di-BAP ada lagi temuan, itu bisa potensi berat,” katanya.
Namun, Kemenag Jember tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sanksi apabila dugaan pelanggaran tersebut masuk kategori yang menjadi kewenangan instansi di tingkat lebih tinggi.
Setelah BAP selesai, Kemenag Jember mengirimkan laporan beserta permohonan pemeriksaan lanjutan melalui Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Rudi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jatim untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan tersebut. Dari komunikasi terakhir, berkas masih dalam proses kajian di tingkat provinsi sebelum diteruskan ke pemerintah pusat sesuai mekanisme kewenangan kepegawaian.
“Karena kita berjenjang, lembaga vertikal. Tingkat kabupaten melaporkan ke provinsi, provinsi ke Jakarta. Sampai sekarang kita masih menunggu dalam proses,” tuturnya.
Meski proses pemeriksaan berlanjut di tingkat provinsi dan pusat, Kemenag Jember tetap melakukan pengawasan terhadap Fauzan.
Untuk sementara, Fauzan tidak mengajar di MIN 1 Jember. Dia dipindahkan untuk menjalani tugas pembinaan di kantor Kemenag Jember.
“Yang bersangkutan saat ini sementara kita pindah tugaskan untuk pembinaan di sini, di kantor. Jadi sekarang enggak ngajar. Karena untuk menjaga, masyarakat pun resah kalau seperti ini,” ujar Rudi.
Menurut dia, langkah tersebut bukan merupakan keputusan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran. Kemenag Jember tetap menunggu proses pemeriksaan dan keputusan sesuai kewenangan.
“Selama itu masih proses dalam hal putusan, yang bersangkutan kita amankan untuk melaksanakan tugas ini sambil pembinaan dan pengawasan melekat,” tandasnya.
Rudi juga mengungkapkan Fauzan telah dua kali menjalani klarifikasi atau BAP.
Pemeriksaan pertama dilakukan setelah Kemenag menerima aduan masyarakat. Beberapa hari kemudian, Fauzan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan dan ditanyakan mengenai perkembangan persoalan tersebut.
“Yang bersangkutan itu sudah dua kali kami klarifikasi. Yang pertama BAP waktu ada dumas, kedua setelah tiga hari atau empat hari yang bersangkutan di-BAP, kita undang lagi, dipanggil lagi,” ujar Rudi.
Dalam pemeriksaan kedua, Kemenag juga mendorong agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara internal apabila masih memungkinkan.
Namun, menurut Rudi, salah satu kendala dalam melakukan verifikasi adalah minimnya bukti terkait dugaan pernikahan siri tersebut.
“Kesulitan kita itu masalah nikah sirinya, enggak ada bukti kan, sulit itu,” katanya.
Rudi mengatakan pihaknya hanya dapat memeriksa berdasarkan laporan yang diterima dan keterangan dari pihak yang diperiksa. Kemenag tidak mengambil kesimpulan di luar fakta yang dapat diverifikasi dalam proses tersebut.
Terkait dugaan pernikahan siri dengan wali murid, Rudi mengatakan aspek tersebut juga menjadi bagian dari materi yang diperiksa.
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan muncul keterangan mengenai status hubungan dan dugaan pernikahan siri yang disebut pernah terjadi. Namun, Kemenag harus mencocokkan pengakuan tersebut dengan bukti dan informasi lain yang tersedia.
“Kalau yang bersangkutan menyampaikan, ‘Iya (menikah siri), (kini) sudah cerai.’ Siapa yang menyampaikan? Yang mendata (nikah sirinya) misalkan. Sama-sama enggak ada bukti,” ujarnya.
Karena itu, menurut Rudi, tim pemeriksa tidak langsung menyimpulkan sah atau tidaknya hubungan tersebut maupun status perkawinannya.
“Kami hanya memotret apa yang jadi pengakuan yang bersangkutan, dicek antara laporan dengan pengakuan yang bersangkutan. Hasilnya dipotret, disampaikan murni apa adanya,” katanya.
Rudi menambahkan, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenag Jatim terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kita tetap mengadakan pengawasan. Begitu ada perkembangan, kita tanyakan. Bagaimanapun kita wajib menyampaikan kepastian kepada masyarakat terkait dengan progresnya,” ujar Rudi.
Sebelumnya, kuasa hukum AS, wali murid yang melaporkan persoalan tersebut, Mohammad Husni Thamrin, menyebut kliennya telah dinikahi Fauzan secara siri pada 2024. Thamrin juga mempersoalkan proses pernikahan yang menurut keterangan kliennya dilakukan hanya antara Fauzan dan AS tanpa kehadiran saksi.
Fauzan sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa dirinya telah menjalani dua kali BAP di Kemenag Jember. Namun, dia belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan maupun tudingan yang disampaikan AS melalui kuasa hukumnya.
Hingga kini, proses penanganan masih berlangsung di tingkat Kanwil Kemenag Jawa Timur dan selanjutnya akan mengikuti mekanisme kewenangan di tingkat pusat. (dan/ian).

















