Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 18 Apr 2022

Bertemu Asosiasi Rumah Sakit TNI-Polri, Moeldoko : Pelayanan Kesehatan Prajurit Harus Maksimal


Bertemu Asosiasi Rumah Sakit TNI-Polri, Moeldoko : Pelayanan Kesehatan Prajurit Harus Maksimal Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com – Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko menekankan pentingnya rumah sakit TNI-Polri memberikan pelayanan kesehatan maksimal kepada prajurit. Ia menyampaikan ini, saat bertemu Asosiasi Rumah Sakit Kemhan TNI-Polri, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (18/4/2022).

“Saya tidak ingin pelayanan rumah sakit ke prajurit tidak maksimal. Jangan biarkan prajurit merasa sendirian,” tegas Moeldoko.

“Kami (KSP) siap membantu mengurai permasalahan layanan kesehatan di rumah sakit TNI-Polri,” katanya.

Sebelumnya, dalam pertemuan tersebut Asosiasi Rumah Sakit Kemhan TNI-Polri menyampaikan sejumlah permasalahan terkait pelayanan kesehatan. Diantaranya soal pemutusan kerjasama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) TNI dengan BPJS di beberapa daerah.  

Ketua Asosiasi RS Kemhan TNI-Polri Letnan Jenderal TNI dr. A Budi Sulistya menyebut,  terdapat 28 FKTP TNI terancam diputus kerjasama dengan BPJS, karena permasalahan Surat Ijin Operasional (SIO) klinik FKTP, dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter.

“Imbasnya Faskes tidak bisa melayani BPJS, dan terpaksa harus dipindah ke faskes lain. Padahal di TNI tidak ada faskes yang sama dalam satu wilayah, seperti kabupaten/kota,” papar Budi Sulistya.

Selain persoalan pemutusan kerjasama dengan BPJS, tutur Budi, rumah sakit TNI-Polri saat ini juga menghadapi kendala pencairan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) faskes TNI. Ia mengungkapkan, total dana PNBP yang tidak bisa ditarik karena tertolak oleh aplikasi penarikan di KPPN, yakni sebanyak Rp 705 miliar lebih.

“Padahal kegiatan pelayanan sudah dilakukan. Jadi kami (RS TNI-Polri) harus menanggung selisih pembayaran untuk operasional. Seperti pembayaran nakes-nakes tamu,” ungkapnya.

Budi Sulistya yang juga Kepala RSPAD Gatot Soebroto ini menilai, perlu ada diskresi penerapan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 110/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP. Menurutnya, PKM tersebut sebaiknya diberlakukan tidak mempengaruhi aplikasi penarikan di KPPN, yakni Elektronik Surat Pembayaran (ESPM).

“Sehingga dana PNBP yang sudah masuk di KPPN dapat ditarik lagi oleh faskes TNI karena kegiatannya sudah berjalan atau dilaksanakan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Budi juga menyampaikan soal kebijakan Kelas Rawat Inap Standarisasi (Kris), yang dinilai akan sulit diberlakukan di rumah sakit TNI-Polri. Kendalanya, sebut dia, mulai dari adanya hirarki kepangkatan,. Tingkatan rumah sakit, hingga keterbatasan dana renovasi atau pembangunan RS.

”Jika ada standarisasi soal tempat rawat inap misalnya, berarti akan ada perubahan ruangan dan ini butuh biaya untuk renovasinya,” pungkas Budi. (don/ida). 

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Jember Tawarkan Blueprint Home Care ke Kemenkes, Wamen: Sudah Dikenalkan ke Daerah Lain 

25 September 2026 - 11:46

Boby Diperiksa Polres Jember, Sengketa Kontrak Kafe Tujuh Bidadari Berujung Laporan

24 September 2026 - 18:13

Kemenag Jember Periksa Guru MI yang Diduga Nikahi Siri Wali Murid

24 September 2026 - 18:07

One School One Event di TBM Jadi Ruang Ekspresi dan Pelestarian Budaya Generasi Muda

23 September 2026 - 11:10

Pedagang Pasar Tanjung Jember Terbelah, Gus Fawait Satukan Mereka di Pendopo

22 September 2026 - 16:34

Rekor Pendaftar Terbanyak: 3.420 Abstrak Bersaing Ketat di AICIS+ 2026, 384 Naskah Lolos Seleksi

22 September 2026 - 08:49

Trending di KABAR NUSANTARA