Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 2 Okt 2017

Biadab, Gerombolan Pengamen Ini Perkosa Siswi SMP Secara Bergilir


					Biadab, Gerombolan Pengamen Ini Perkosa Siswi SMP Secara Bergilir Perbesar

Reporter : Ajo

Editor : Agus Harianto

___________________________________

Pasuruan (Kabarpas.com) – Derita nestapa dialami oleh seorang siswi SMP ini. Ia harus kehilangan kegadisannya, setelah diperkosa oleh ‘gerombolan’ pengamen di Kota Pasuruan secara bergiliran. Polisi yang mendapat laporan mengenai kasus ini, langsung dengan cepat mengamankan para pelaku perbuatan bejat tersebut.

Kejadian nestapa yang dialami oleh remaja malang tersebut, sebut saja berinisial Melati, terjadi pada Minggu (01/10/2017) kemarin. Saat itu, korban yang berasal dari Malang tersebut sedang mencari pekerjaan bersama dengan sejumlah teman-temannya ke Situbondo. Saat sampai di Pasuruan, mereka kemudian berhenti di sebuah lokasi dan duduk-duduk di sebelah timur Pos Polisi Blandongan, Kota Pasuruan.

“Tak lama berselang, datang tiga pengamen yang menghampiri mereka. Dan pengamen yang diketahui bernama ED, AF dan MN itu, tiba-tiba mengancam korban dan keempat temannya dengan sebilah senjata tajam. Dan tanpa alasan yang jelas, gerombolan pengamen ini memukuli dua teman korban,” ” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto kepada Kabarpas.com, Senin (2/10/2017).

Lantaran diliputi rasa takut, dua teman korban yang babak belur setelah dianiaya itu, langsung memilih untuk kabur bersama satu teman korban yang tak ikut dianiaya. Sementara korban sendiri diseret ke sebuah lahan kosong dekat pemakaman umum Blandongan. “Di situlah (TPU Blandongan.red) korban diperkosa,” imbuhnya.

Selanjutnya, para pengamen bejat tersebut langsung membawa korban yang sudah tak berdaya ke lokasi lain. Di lokasi itu korban langsung dicekoki miras dan diperkosa kembali oleh tiga pelaku lain secara bergiliran.

“Kami mendapat laporan dari teman korban mengenai kasus ini. Dan setelah melakukan penelusuran dan pencarian, anggota kemudian menangkap salah satu pelaku berinisial ED, yakni sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi, kemudian secara berturut-turut menangkap kelima pelaku lainnya,” ucapnya.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Pasuruan Kota. “Mereka dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 81 ayat 1 UURI/35/2014 tentang perubahan atas UU/23/2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 214 kali

Baca Lainnya

Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pasuruan, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disepakati

27 Oktober 2026 - 08:51

DPRD Kabupaten Pasuruan Dorong Terbentuknya Perda Pesantren hingga Siapkan Job Fair Khusus Santri

27 Oktober 2026 - 08:33

Resmi Dikukuhkan, DPC PKB Kota Pasuruan Targetkan 12 Kursi dan Gaet Gen Z Lewat Sekolah Kader Perubahan

26 Oktober 2026 - 17:28

BREAKING NEWS! Gedung Belajar Ponpes Al Hidayah II Sukorejo Ambruk

23 Oktober 2026 - 09:19

Kisruh Proyek Pembangunan Pabrik Smelter di PIER Pasuruan

22 Oktober 2026 - 15:32

Lindungi Masa Depan Keluarga, Pemdes Trewung Beri Jaminan Perlindungan bagi 559 Pekerja Rentan

22 Oktober 2026 - 12:06

Trending di Berita Pasuruan