Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 15 Jun 2023

BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Ajak Masyarakat Miliki Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan


BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Ajak Masyarakat Miliki Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan memberikan sosialisasi manfaat program kepada masyarakat wilayah Pasuruan di Lapangan Nguling. Sosialisasi ini digelar bertepatapan peringatan HARI Kesatuan Gerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (HKG PKK) ke-51 tahun 2023.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto mengatakan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada para pelaku usaha dan pekerja di Wilayah Pasuruan dan sekitarnya tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.

Ada banyak program yang diberikan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Apabila pekerja yang mengikuti program JKM kemudian mengalami kecelakaan kerja, maka akan diobati di fasilitas kesehatan terbaik sampai sembuh.

“Kemudian peserta mendapatkan santunan sementara tak mampu bekerja (STMB) sebesar jumlah gaji yang dilaporkan. STMB diberikan penuh selama setahun. Jika setelah itu belum juga pulih maka santunan terus diberikan dengan jumlah separuh gaji yang dilaporkan, sampai peserta kembali bekerja,” ujar Trioki.

Namun, apabila risiko bekerja semakin besar, sampai mengakibatkan wafat, maka peserta akan mendapatkan manfaat santunan kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan plus beasiswa untuk anak yang ditinggalkan sampai selesai kuliah sarjana.

Kemudian ada juga program jaminan kematian yang diberikan kepada peserta (atau ahli warisnya) jika peserta wafat. Manfaatnya berupa uang sebesar Rp 42 juta. Ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian Rp. 20 Juta, biaya pemakaman 10 jt dan santunan berkala 12 juta. “Manfaat yang diterima ahli waris merupakan pembahan manfaat yang sebelumnya untuk Jaminan Kematian sebesar Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” imbuhnya.

Masih ada lainnya, yaitu program jaminan hari tua (JHT), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan jaminan pensiun (JP). Manfaat semua itu kembali kepada pekerja. Tujuannya adalah memproteksi ekonomi pekerja dan keluarganya agar selalu dalam kondisi sejahtera.

Lebih lanjut, Trioki menjelaskan, kepesertaan program Jamsostek adalah amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Dasar peraturan ini mengandung kemaslahatan yang besar. Tentu semuanya kembali kepada masyarakat luas. Kami di sini hanya mengelola manfaat untuk diberikan kepada peserta,” ujar dia.

Sosialisasi yang diberikan ini diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat betapa mendasarnya perlindungan jaminan social ketenagakerjaan.

“Bahwa seluruh program yang diberikan memproteksi pekerja dan keluarganya dari bahaya risiko kerja yang meliputi kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, dan kemiskinan,” pungkas Trioki. (ajo/ian).

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Pasuruan Pastikan Pembangunan JLU Berlanjut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kawasan Industri

8 Mei 2026 - 05:28

Rumah Salon Rias Pengantin di Pasuruan Ludes Terbakar

8 Mei 2026 - 05:20

Peringati HUT ke-64, Yonzipur 10/JP/2 Kostrad Gelar “Jaladri Run 6.4K” Bersama Andika Kangen Band

7 Mei 2026 - 23:21

TP PKK Kota Pasuruan Dukung Penguatan UMKM Kuliner lewat Program Mitra Usaha Mi Burung Dara

7 Mei 2026 - 22:14

Kisah Legenda Persekabpas Khasan Sholeh, Kini Sukses Jadi Juragan Ternak

6 Mei 2026 - 13:01

Geger! Nelayan Nguling Temukan Mayat Perempuan Tanpa Identitas Mengapung di Tengah Laut

5 Mei 2026 - 16:34

Trending di Berita Pasuruan