Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 22 Mei 2025

Diduga Palsukan Surat Penyidikan Polisi, Kepala BPOM Jember Dilaporkan Seorang Advokat ke Polres Jember


Diduga Palsukan Surat Penyidikan Polisi, Kepala BPOM Jember Dilaporkan Seorang Advokat ke Polres Jember Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jember Benny Hendrawan Prabowo dilaporkan ke Polres Jember oleh seorang advokat M. Husni Thamrin dan Kurniawan Nurmansyah atas dugaan memalsukan surat penyidikan polisi pada Kamis (23/5/2025).

Laporan Thamrin dilatarbelakangi terungkapnya sebuah kebohongan yang dilakukan BPOM pada saat digelarnya sidang Pra Peradilan Pengadilan Negeri Jember.

Dalam sidang tersebut, Thamrin bertindak selaku pemohon. Sementara BPOM adalah termohon 1, dan Kapolres Jember adalah termohon 2.

Dalam kesaksiannya, penyidik Satreskrim di depan hakim menyatakan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan BPOM tidak pernah melibatkan polisi. Bahkan, tidak ada surat resmi dari BPOM kepada Polres Jember.

“Saat sidang Pra Peradilan, Polres Jember melalui penyidik Satreskrim menyatakan jika proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh BPOM Jember tidak melibatkan pihak kepolisian, termasuk surat permohonan resmi dari BPOM kepada Polres,” tuturnya.

Menurut Thamrin, sesuai Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dalam Pasal 21 ayat (1) menyebutkan, “Dalam hal dimulainya penyidikan, PPNS wajib terlebih dahulu memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum melalui penyidik Polri dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

” SPDP setelah diteliti kelengkapannya, diteruskan oleh penyidik Polri kepada Penuntut Umum dengan surat pengantar dari penyidik,” imbuh Thamrin.

Namun anehnya, saat persidangan berlangsung ada surat dari BPOM Jember yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jember up Satreskrim Polres Jember bertanggal 16 Desember 2024 yang menjelaskan terbitnya SPDP. Surat penyidikan tersebut menetapkan klien dari Thamrin akhirnya menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 437 KUHAP Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hal ini menjadi rancu, sebab kata Thamrin, penyidik dalam kesaksiannya mengatakan BPOM tidak pernah melibatkan Polres Jember dalam penyelidikan maupun penyidikan.

“Jadi dugaan kami, surat yang dikirimkan ke Kejaksaan yang didalamnya ada SPDP surat penyidikan dari Polres Jember itu sudah dipalsukan,” tandasnya.

Selain melaporkan ke Polres Jember, Thamrin bersiap mengadukan perkara tersebut ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial setelah permohonan Pra Peradilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jember.

Di tempat terpisah, Kepala BPOM Jember Benny Hendrawan Prabowo saat coba dikonfirmasi tidak berada di kantornya, di Jalan Pandjaitan No. 40 Kebonsari Sumbersari.

Menurut petugas front office BPOM, Arini menyampaikan pimpinannya tersebut sedang dinas luar. Ia mengarahkan untuk melakukan konfirmasi melalui layanan Whatsapp BPOM Jember dengan nomor 087771500533. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 115 kali

Baca Lainnya

BPBD Jember Lakukan Asesmen Cepat Kebakaran Rumah Akibat Gas Bocor di Banjarsengon 

11 Mei 2026 - 08:02

Dari Pasar Lumpur Ledokombo, Festival Egrang Tanoker Perkuat Budaya dan Ekonomi Warga

9 Mei 2026 - 21:38

Wamen Komdigi Resmi Launching Festival Egrang Tanoker ke-14 di Jember

9 Mei 2026 - 14:39

Festival Egrang Tanoker ke-14: Ketika Permainan Tradisional Bertemu Era Digital

9 Mei 2026 - 14:36

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mampu Bersaing Tembus ke Negara Jepang

9 Mei 2026 - 11:53

Tingkatkan Kenyamanan Akademik, FDIKOM UIN Jakarta Hadirkan Fasilitas Common Room 

8 Mei 2026 - 22:28

Trending di KABAR NUSANTARA