Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 24 Okt 2025

Diskominfotik Kota Pasuruan Dukung Gerakan Nasional Digital Sehat Tanpa Judi Online Serentak 2025


Diskominfotik Kota Pasuruan Dukung Gerakan Nasional Digital Sehat Tanpa Judi Online Serentak 2025 Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan berpartisipasi dalam kegiatan nasional Digital Sehat Tanpa Judi Online Serentak 2025, yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting di MCC Diskominfotik Kota Pasuruan.

Kegiatan bertajuk CERDIG (Cerdas Digital) ini merupakan inisiatif bersama antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Diskominfo Provinsi Jawa Timur, serta Diskominfotik Kota Pasuruan bekerja sama dengan Polresta Pasuruan. Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan deklarasi Cegah Judi Online serentak di 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur sebagai bentuk dukungan nyata terhadap gerakan nasional pemberantasan judi daring.

Kepala Diskominfotik Kota Pasuruan, Imam Subekti, S.Sos., M.M., menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam menjaga ruang digital agar tetap aman dan produktif. Ia juga mengingatkan bahwa maraknya praktik judi online dan pinjaman ilegal telah menimbulkan banyak korban, sehingga kesadaran hukum dan literasi digital perlu terus ditingkatkan.

“Judi online bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman moral, ekonomi, dan sosial. Mari bersama-sama menolak dan melaporkannya agar ruang digital kita bersih dan sehat,” tegas Imam Subekti.

Diskominfotik Kota Pasuruan terus berkomitmen memperkuat literasi digital masyarakat melalui sosialisasi, patroli siber lokal, kampanye anti-judi online, serta kolaborasi dengan Kominfo Provinsi Jawa Timur, KOMDIGI, OJK, dan Polresta Pasuruan.

“Mari gunakan internet untuk belajar, berbisnis, dan berinovasi. Dengan memanfaatkan teknologi secara bijak, kita wujudkan Kota Pasuruan yang cerdas, aman, dan bebas dari judi online,” ujarnya.

Sementara itu, narasumber dari Polresta Pasuruan, IPDA Yuangga Dewantara, S.M., Kanit 3 Satreskrim Polres Pasuruan Kota, menjelaskan bahwa kejahatan dunia maya, termasuk judi online (judol), merupakan ancaman serius yang perlu ditangani secara komprehensif.

“Judi online bukan sekadar permainan digital, tetapi termasuk tindak pidana dengan ancaman hukuman berat. Berdasarkan KUHP Pasal 303 dan UU ITE, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar,” jelas IPDA Yuangga.

Ia menambahkan, meningkatnya kasus judi online tidak lepas dari faktor ekonomi, rendahnya kesadaran hukum, serta pengaruh lingkungan dan perkembangan teknologi. Karena itu, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mengatasinya.

“Upaya pencegahan dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Gunakan teknologi secara positif, hindari situs mencurigakan, dan jangan tergiur iming-iming bonus besar dari situs ilegal,” imbuhnya.

Kegiatan ini juga mengedukasi peserta tentang ciri-ciri situs judi online, dampak psikologis dan sosial bagi pelaku, serta ajakan melaporkan konten ilegal melalui kanal resmi milik Kominfo, yakni aduankonten.id. (dit/ian).

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Boby Diperiksa Polres Jember, Sengketa Kontrak Kafe Tujuh Bidadari Berujung Laporan

24 September 2026 - 18:13

Kemenag Jember Periksa Guru MI yang Diduga Nikahi Siri Wali Murid

24 September 2026 - 18:07

Honda Modif Contest 2026 Hadir di Surabaya, Wadah Kreativitas Modifikator dan Komunitas Honda

24 September 2026 - 13:45

Komunitas Honda ADV Indonesia Eksplor Misteri Pawitra, Jelajah Reco Lanang hingga Jolotundo

24 September 2026 - 12:52

Malam Puncak Indonesian Television Awards 2026 Siap Hadirkan Panggung Spektakuler, Bertabur Bintang, dan Penuh Kejutan

24 September 2026 - 09:25

Sempat Menghilang Semalam, Kakek Asal Kraton Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Welang Pasuruan

23 September 2026 - 18:10

Trending di Berita Pasuruan