Trenggalek, Kabarpas.com – DPRD Kabupaten Trenggalek akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) peyertaan modal Rp 10 miliar untuk BPR Jwalita setempat menjadi Peraturan Daerah (Perda). Peyertaan modal tersebut akan dibagi menjadi dua tahap di tahun berbeda, yakni tahun 2027 dan 2028.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan, penyertaan modal untuk BPR Jwalita sebesar Rp 10 miliar nantinya akan dibreakdown dua kali, yakni Rp 5 miliar pada 2027 dan Rp 5 miliar pada 2028. Pendeknya, akan dilakukan secara bertahap sebagai bentuk penyesuaian fiskal.
“Persetujuan penyertaan modal tersebut dikarenakan prospek dan performance BPR Jwalita cukup menjanjikan dan bisa menjadi salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) disamping dari sektor lain,” ucapnya, Selasa 26 Mei 2026.
Kemudian, Doding berharap, dengan suntikan dana tersebut bank plat merah tersebut bisa lebih berkembang sekaligus menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat Trenggalek. Termasuk bisa meningakatkan PAD dari Rp 1,4 miliar.
Selain itu, bisa menjadi daya ungkit terutama kepada para pelaku usaha yang membutuhkan suntikan dana. Baik usaha mikro ataupun usaha makro. Sehingga, Pemkab bisa hadir di tengah masyarakat yang sekarang ini sedang dalam masa sulit terkait perekonomian.
“Paling tidak bisa menjadi jawaban akan kehadiran Pemkab di tengah masyarakat,” tuturnya.
Politisi senior PDIP itu menyebut, peluang BPR Jwalita lebih berkembang sangat terbuka setelah Raperda pergantian nama menjadi Bank Trenggalek disetujui.
“Tentu ini cukup membantu dalam mengembangkan usahanya dengan menggunakan nama Bank Trenggalek. Karena, masyarakat akan lebih dekat secara emosional,” ujarnya.
Namun, meskipun sudah berganti nama, profesionalisme dengan mengedepankan pelayanan yang baik harus dikedepankan. Karena perubahan nama tersebut tidak semata karena amanat regulasi, tapi juga bagian dari strategi branding.
Ia optimis jika BPR Jwalita kedepannya bisa menjadi salah satu solusi penambahan pundi-pundi PAD. mengingat tren konstribusi ke Pemkab menunjukan grafik yang cukup baik.
“Tren grafik peningkatan pendapatan untuk Pemkab harus lebih ditingkatkan setelah mendapat suntikan dana Rp10 miliar. Paling tidak bisa bertambah setiap tahunnya,” kata mantan orang nomor satu DPC PDIP Trenggalek.
Seperti diketahui, pada tahun 2027 yang akan datang hanya satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapat suntikan dana berupa penyertaan modal. Dua BUMD lainya, yakni Perumda Air Minum Tirta Wening dan PT JET masih harus menunggu jadwal. (ajo/ian).

















