Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 16 Okt 2024

Dua Pemuda di Pasuruan Duel Usai Pesta Miras, 1 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit


Dua Pemuda di Pasuruan Duel Usai Pesta Miras, 1 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit Perbesar

Reporter: Sugeng Hariyono

Editor: Ian Arieshandy

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Usai melakukan pesta minum keras (Miras) dua pemuda di Kota Pasuruan terlibat cekcok yang berujung tindak penganiayaan. Akibatnya, satu orang mengalami luka bacok dan terpaksa harus dibawa ke Rumah Sakit terdekat.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aiptu Junaedi mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu (16/10/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Pelaku yang melakukan penganiayaan dengan menggunaan senjata tajam yakni MS (27). Sementara korban yang mengalami luka bacok yakni MA (36) keduanya merupakan warga dari Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

“Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka. Pelaku membacok korban di bagian kepala dengan menggukan senjata tajam sebanyak dua kali,” ujar Junaedi kepada Kabarpas.com.

Dikatakan Junaidi bahwa sebelumnya korban sedang melakukan pesta miras di wilayah Pelabuhan Kota Pasuruan, dan setelah selesai pesta miras korban dengan pelaku beserta teman-temannya pindah untuk nongkrong bersama.

Nah, pada saat nongkrong inilah antara pelaku dan korban tiba-tiba beradu mulut hingga terjadilah cekcok kepada keduanya. Kemudian MA yang sudah terpengaruh minuman keras lalu memukul pelaku dengan menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali.

Selanjutnya, pelaku yang tak terima kemudian langsung membacok korban dengan menggunakan pedang yang berukuran 50 centimeter. Setelah itu, korban dan pelaku dilerai oleh teman-temannya dan kemudian korban yang sudah dalam keadaan berlumuran darah langsung dibawa ke RSUD Dr Soedarsono Kota Pasuruan.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan langsung mengamankan pelaku sekitar pukul 03.00 WIB.

“Pelaku saat ini kami amankan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksilam 5 tahun peejara,” pungkas Junaedi. (emn/ari).

Artikel ini telah dibaca 126 kali

Baca Lainnya

MA Az-Zahrah Kota Pasuruan Jalani Visitasi Akreditasi Selama Dua Hari

15 Oktober 2026 - 19:17

Kemendagri Buka Kanal “Reboan” untuk Kepala Daerah, Permudah Koordinasi hingga Tingkat Pusat

15 Oktober 2026 - 19:04

Pemkab Jember Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat, Fokus pada Layanan Dasar dan Kesehatan

15 Oktober 2026 - 12:57

Jago #Cari_Aman Biar Happy, MPM Honda Jatim Ajak Pengendara Berkendara Bijak

15 Oktober 2026 - 12:16

Polantas Jember Sapa Ojol dan Pedagang di Simpang Mangli, Sosialisasikan Keselamatan Lalu Lintas

15 Oktober 2026 - 11:04

Panggil Menko Bahlil, Presiden Prabowo Terima Laporan Tentang Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi

15 Oktober 2026 - 10:58

Trending di KABAR NUSANTARA