Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 16 Okt 2024

Dua Pemuda di Pasuruan Duel Usai Pesta Miras, 1 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit


Dua Pemuda di Pasuruan Duel Usai Pesta Miras, 1 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit Perbesar

Reporter: Sugeng Hariyono

Editor: Ian Arieshandy

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Usai melakukan pesta minum keras (Miras) dua pemuda di Kota Pasuruan terlibat cekcok yang berujung tindak penganiayaan. Akibatnya, satu orang mengalami luka bacok dan terpaksa harus dibawa ke Rumah Sakit terdekat.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aiptu Junaedi mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu (16/10/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Pelaku yang melakukan penganiayaan dengan menggunaan senjata tajam yakni MS (27). Sementara korban yang mengalami luka bacok yakni MA (36) keduanya merupakan warga dari Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

“Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka. Pelaku membacok korban di bagian kepala dengan menggukan senjata tajam sebanyak dua kali,” ujar Junaedi kepada Kabarpas.com.

Dikatakan Junaidi bahwa sebelumnya korban sedang melakukan pesta miras di wilayah Pelabuhan Kota Pasuruan, dan setelah selesai pesta miras korban dengan pelaku beserta teman-temannya pindah untuk nongkrong bersama.

Nah, pada saat nongkrong inilah antara pelaku dan korban tiba-tiba beradu mulut hingga terjadilah cekcok kepada keduanya. Kemudian MA yang sudah terpengaruh minuman keras lalu memukul pelaku dengan menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali.

Selanjutnya, pelaku yang tak terima kemudian langsung membacok korban dengan menggunakan pedang yang berukuran 50 centimeter. Setelah itu, korban dan pelaku dilerai oleh teman-temannya dan kemudian korban yang sudah dalam keadaan berlumuran darah langsung dibawa ke RSUD Dr Soedarsono Kota Pasuruan.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan langsung mengamankan pelaku sekitar pukul 03.00 WIB.

“Pelaku saat ini kami amankan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksilam 5 tahun peejara,” pungkas Junaedi. (emn/ari).

Artikel ini telah dibaca 126 kali

Baca Lainnya

Kayuputih Family Reflexology Jadi Destinasi Relaksasi Terbaru Warga Pasuruan

21 Agustus 2026 - 17:41

Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga

21 Agustus 2026 - 12:50

Ribuan Jemaah Padati Maulid Al-Habsyi Jelang Puncak Haul Ke-45 KH Abdul Hamid di Pasuruan

21 Agustus 2026 - 12:20

Satu Ekosistem, Tiga Inovasi : Tim DPPM Dosen dan Mahasiswa Universitas Negeri Malang Mendorong Kemandirian Blue Economy Desa Patuguran

21 Agustus 2026 - 12:06

IKA PMII Ciputat Luncurkan Future Scholars Development (FSD), Model Baru Menjawab Krisis Akses Beasiswa

21 Agustus 2026 - 10:20

MPM Honda Jatim dan YAHM Salurkan Bantuan, Dukung Pemulihan Masyarakat NTT

21 Agustus 2026 - 09:21

Trending di KABAR NUSANTARA