Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 31 Okt 2025

Dugaan Penipuan Perumahan di Antirogo: Cermin Buram di Tengah Cita-Cita 3 Juta Rumah Subsidi


Dugaan Penipuan Perumahan di Antirogo: Cermin Buram di Tengah Cita-Cita 3 Juta Rumah Subsidi Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Di tengah semangat besar pemerintah mewujudkan program 3 juta rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, muncul kabar yang seolah menjadi catatan reflektif: kasus dugaan penipuan perumahan di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Kasus ini mengemuka setelah seorang warga, Yosy Prasetyo Mintorogo datang ke SPKT Polres Jember untuk melaporkan dugaan penyimpangan transaksi pembelian rumah bersubsidi yang tak kunjung terealisasi. Ia didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Husni Thamrin dengan membawa bukti-bukti transfer dana dan dokumen terkait.

Meski proses hukum sepenuhnya masih dalam tahap penyelidikan, kasus ini menyentil nurani publik: bagaimana cita-cita luhur pemerintah menyediakan rumah layak bagi rakyat kecil bisa terciderai oleh praktik-praktik di lapangan yang diduga menyimpang dari aturan.

Dalam laporan yang beredar, pelapor disebut telah menyetorkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi dan uang muka (DP) rumah subsidi. Namun, setelah menunggu lebih dari satu tahun, unit yang dijanjikan tak kunjung terwujud. Saat dikonfirmasi ke pihak pengembang, dana tersebut disebut telah hangus karena pembeli dianggap tidak menindaklanjuti pesanan.

Terlepas dari siapa yang benar atau salah, kasus seperti ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pengawasan terhadap pelaksana program perumahan subsidi sudah berjalan optimal?

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sejatinya telah menegaskan bahwa skema rumah subsidi tak boleh membebani calon pembeli dengan biaya di luar ketentuan resmi perbankan. Program ini digagas sebagai bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan pemerataan kesejahteraan melalui akses hunian layak dan terjangkau.

Namun, realita di lapangan sering kali tidak seindah dokumen kebijakan. Di beberapa daerah, masih ada oknum yang memanfaatkan minimnya literasi masyarakat terkait mekanisme rumah subsidi. Ketika pengawasan melemah, program mulia pun rentan disalahartikan atau bahkan disalahgunakan.

Kasus di Antirogo seakan menjadi cermin kecil dari persoalan besar: bahwa niat baik pemerintah bisa kehilangan maknanya jika pelaksana di tingkat bawah tidak berintegritas. Bukan hanya soal kehilangan uang, tetapi juga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap program nasional yang seharusnya menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan.

Pemerintah pusat, melalui Kementerian PKP, tentu perlu memperkuat mekanisme pengawasan dan verifikasi developer yang terlibat dalam proyek perumahan bersubsidi. Di sisi lain, masyarakat juga perlu lebih kritis, memastikan bahwa setiap proses pembelian rumah subsidi dilakukan melalui jalur resmi dan pengembang yang terdaftar.

Kasus ini masih bergulir, dan biarlah hukum yang berbicara. Namun, dari sisi publik, ada pesan yang tak kalah penting: menjaga program subsidi rumah berarti menjaga kepercayaan rakyat terhadap negara. Sebab di balik setiap rumah yang dijanjikan, ada harapan kecil tentang kehidupan yang lebih layak, yang semestinya tidak boleh dipermainkan. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 218 kali

Baca Lainnya

Pedagang Pasar Tanjung Jember Terbelah, Gus Fawait Satukan Mereka di Pendopo

22 September 2026 - 16:34

Caping Gunung Road to Prigen Coffee Fest 2026: Momentum Penguat Ekosistem Kopi Pasuruan Menuju Ajang Utama

22 September 2026 - 08:58

Rekor Pendaftar Terbanyak: 3.420 Abstrak Bersaing Ketat di AICIS+ 2026, 384 Naskah Lolos Seleksi

22 September 2026 - 08:49

Guru MI di Jember Diduga Nikahi Wali Murid Secara Siri, Prosesi Pernikahan Dipersoalkan

22 September 2026 - 08:45

Pesan Perempuan via Aplikasi, Mahasiswa Jember Malah Bertemu Pria di Hotel

21 September 2026 - 15:41

Datangi Polres Jember, Kuasa Hukum Yusuf Tagih Tindak Lanjut Rekomendasi Polda Jatim soal Laporan Dugaan Pemalsuan 

21 September 2026 - 15:37

Trending di KABAR NUSANTARA