Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Peristiwa · 8 Apr 2018

Duhh, Pemanfaatan Dana Desa Untuk BUMDes di Pasuruan Masih Rendah


Duhh, Pemanfaatan Dana Desa Untuk BUMDes di Pasuruan Masih Rendah Perbesar

Reporter : Arif Hidayat

Editor : Agus Harianto

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Hingga kini pemanfaatan dana desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Pasuruan masih rendah. Bahkan, dari jumlah sebanyak 341 desa hanya baru terbentuk 60 BUMDes.

“Baru 60 BUMDes yang legal atau sudah ada dasar hukum dan sudah beroperasi. Selain itu ada sekitar 200 yang melaporkan pembentukan BUMDes,” ujar Kabid Potensi Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Munif Triatmoko.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, ada 60 BUMDes yang saat ini tersebar di 24 kecamatan. Usaha yang dijalani beraneka ragam mulai simpan pinjam, pasar desa, persewaan gedung, persewaan mobil, persewan peralatan dan lainnya.

“Dari segi prosentase memang kecil karena jumlah desanya banyak. Kalau dari sisi jumlah relatif besar. Kita di Provinsi sering disindir karena prosentase yang kecil itu,” terangnya.

Oleh karena itu, pada tahun ini pihaknya akan proaktif dengan jemput bola. Pihaknya akan turun ke desa-desa mendorong pembentukan BUMDes.

“Yang sudah melaporkan pembentukan BUMDes juga secepatnya diundang untuk diberikan bimbingan dan pelatihan. Kami libatkan sejumlah pihak dalam bimtek seperti Pertamina, BNI dan dinas-dinas terkait di provinsi Jatim,” terangnya.

Selain itu, kucuran dana desa untuk 341 desa di Kabupaten Pasuruan pada 2018 sebesar Rp 301 miliar atau naik Rp 26 miliar dari tahun 2017 yang nilainya mencapai Rp 275 miliar. Tahun-tahun pertama dana desa difokuskan untuk membangun infrastruktur seperti jalan, irigasi dan lainnya. Pada 2018 ini Kementerian Desa PDTT menetapkan 4 prioritas penggunaan dana, antara lain pengembangan produk unggulan kawasan pedesaan, pengembangan BUMDes atau BUMDes Bersama, embung dan saran olah raga.

“Dana desa juga bisa digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat lainnya. Misalnya, dana desa bisa dipakai untuk kegiatan mendukung permodalan ekonomi produktif, menjalankan peran distribusi usaha pertanian dan usaha produktif hingga memberikan akses lapangan kerja bagi masyarakat,” pungkasnya. (rif/gus).

Artikel ini telah dibaca 68 kali

Baca Lainnya

LAZISNU Depok Kelola 1.067 Hewan Qurban di 64 Titik, Manfaat Dirasakan Lebih dari 30 Ribu Warga

31 Mei 2026 - 17:12

BRI Pasuruan Salurkan Bantuan TJSL Rp200 Juta untuk Pengadaan Alat Kesehatan Klinik FKTP Polres Pasuruan

30 Mei 2026 - 07:39

Luka

24 Mei 2026 - 23:56

Innalillahi, PC Pergunu Kota Pasuruan Berduka atas Wafatnya Anggota Aktif

23 Mei 2026 - 11:07

Jember Jadi Sorotan Nasional, Strategi Fawait dalam Pengentasan Kemiskinan Dipuji BP Taskin

21 Mei 2026 - 15:56

SPPG Al-Mubarok Kaliwates Disuspensi BGN Usai Kasus Dugaan Keracunan MBG di Jember

21 Mei 2026 - 15:52

Trending di Peristiwa