Pasuruan, Kabarpas.com — Peredaran sabu di Kabupaten Pasuruan kembali terendus. Dalam rentang dua hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan membongkar tiga kasus berbeda dan menangkap empat orang yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika.
Dari tiga pengungkapan itu, polisi menyita total 28 poket sabu dengan berat mencapai 37,726 gram. Barang haram tersebut ditemukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Beji, Tutur, dan Wonorejo.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari pengembangan informasi masyarakat hingga penyelidikan lapangan yang dilakukan anggota Satresnarkoba.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujarnya usai konferensi pers, Jumat (22/5).
Kasus pertama diungkap di Perum Graha Pesona Bangil, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Polisi menangkap MRR, 37 tahun, yang diduga menjadi pengedar sabu di kawasan tersebut.
Dari rumah tersangka, polisi menemukan 10 poket sabu siap edar dengan berat total 8,5 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, ponsel, hingga alat isap sederhana.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua perempuan yang kedapatan mengonsumsi sabu. Dari pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh barang haram itu dari MRR alias Blonceng yang sebelumnya sudah masuk target operasi polisi.
Tak berselang lama, Satresnarkoba kembali bergerak. Kali ini di Dusun Putuk, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Polisi menangkap AB, 50 tahun, berikut tujuh poket sabu dengan berat 2,8 gram.
Dari lokasi itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil transaksi sabu, sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan pengemasan narkotika.
Kasus ketiga terungkap di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo. Dua pria berinisial DM, 35 tahun, dan IAS, 31 tahun, diamankan setelah polisi mengendus dugaan transaksi sabu dalam jumlah lebih besar.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan 11 plastik klip sabu dengan total berat 26,426 gram. Polisi juga menyita timbangan elektrik, dua telepon genggam, plastik klip kosong, hingga kotak rokok yang digunakan menyimpan sabu.
Menurut polisi, pengungkapan kasus di Wonorejo sempat berlangsung cukup alot. Petugas melakukan pemantauan selama dua hari lantaran pola transaksi dilakukan menggunakan sistem ranjau untuk menghindari pantauan aparat.
Setelah keberadaan barang dipastikan, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan menemukan sabu siap edar.
Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai pidana penjara jangka panjang hingga hukuman maksimal seumur hidup.(dis/ian).

















