Jember, Kabarpas.com – Hearing gabungan Komisi B dan Komisi C DPRD Jember mengungkap sebuah fakta adanya upaya pihak tertentu menjual aset milik Pemkab Jember berupa lahan tambang seluas 65 hektar.
Tambang Gunung Sadeng diketahui turut ditawar-tawarkan sebagai bagian promosi penjualan Pabrik Semen Puger.
Penawaran tersebut berlangsung melalui berbagai kanal online, termasuk grup whatsapp salah satu komunitas jual beli Jember.
Lahan tambang sekaligus Pabrik Semen Puger dilego dengan harga permulaan Rp1 triliun. Disebut juga harganya bisa turun hingga Rp800 miliar.
Bahkan, supaya menarik perhatian disertakan iming-iming bahwa kandungan bahan tambang tidak akan habis hingga 100 tahun.
Orang yang menebar promosi penjualan tersebut tidak bersedia menyebut identitas sebenarnya saat dikonfirmasi via telepon. Padahal, di nomornya menyematkan inisial MS.
Dia juga enggan meladeni wawancara untuk mengungkap status dirinya dalam kaitan dengan Pabrik Semen Puger yang dibawah naungan PT Cement Jaya Raya Sentosa.
Malah hanya berkenan bicara bila kepentingannya menyangkut negosiasi harga. Apalagi jika bisa mendatangkan pembeli yang benar-benar serius.
“Silakan kalau ada buyer serius transaksi langsung dengan owner. Tawarkan Rp800 miliar saja dan itupun harga nego. Kalau banyak mediator harga di mark-up,” tulis MS.
Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo ketika hearing sempat bertanya ke Kepala Bidang Aset BPKAD, Ririn Yuli Astutik soal lahan aset daerah di area tambang gunung Sadeng.
“Berapa luas tanah milik Pemkab Jember di Gunung Sadeng? Siapa saja yang mengelola secara legal?,” cecar Ardi.
Menurut Ririn, lahan tambang yang berstatus aset daerah luas totalnya mencapai hampir 200 hektar. Terbagi dalam tiga bidang sertifikat hak pakai yang mayoritas lahan dikelola PT Imasco Tambang Raya.
“Ada tiga bidang 190 hektare. Kemudian sejak tahun 2022 ada kerjasama pemanfaatan atau KSP dengan PT Imasco Tambang Raya. Info yang saya terima ada penilaian KJPP untuk kontribusi Rp2.000 per ton dengan target produksi 3 juta ton, maka dapat Rp6 miliar per tahun,” ungkap Ririn.
Ketua Komisi B Candra Ari Fianto curiga dengan pernyataan Ririn. Politisi PDI Perjuangan itu merasa janggal karena sepengetahuannya beberapa tahun lalu KJPP merekomendasikan kontribusi senilai Rp39.500 per ton.
“Seingat saya pernyataan resmi Pemkab Jember dulu di pemberitaan kontribusi lebih dari Rp30 ribu. Kok sekarang Rp2.000 dari mana? Ditentukan siapa? Mekanismenya bagaimana? Aneh ini,” sahut Candra.
Ririn tampak kebingungan menjawab. Sempat koleganya dari Disperindag berupaya membantu menjelaskan. Tapi, langsung disanggah oleh anggota dewan.
“Pejabat pemerintah jangan berasumsi. Jawab yang riil. Kalau tahu jawab tahu kalau tidak tahu jawab tidak tahu,” sergah Ardi.
Pejabat dari Disperindag yang semula bicara seketika berhenti dan menyatakan tidak tahu menahu soal skema kontribusi perusahaan tambang.
Peserta hearing dari Komunitas Gempita, Agus Mashudi menengarai terjadi kejanggalan dalam materi penjualan pabrik Semen Puger karena menyertakan lahan tambang milik Pemkab.
Disamping dugaan kuat adanya persekongkolan terkait nilai kontribusi perusahaan tambang sehingga nominalnya sangat rendah.
“Pabrik Semen Puger mau dijual anehnya bersama lahan tambang yang untuk CV Kemuning Jaya Utama. Juga kontribusi tambang hanya Rp2.000 merugikan Pemkab dari semestinya lebih tinggi dari itu,” ucapnya. (dan/ian).

















