Jember, Kabarpas.com – Kabar soal dugaan penggusuran pedagang di kawasan timur Matahari dan Pasar Tanjung memicu keresahan di kalangan pedagang kecil dalam beberapa hari terakhir. Di tengah ramainya pembicaraan di media sosial dan grup percakapan warga, Pemerintah Kabupaten Jember akhirnya buka suara melalui siaran langsung program Wadul Gus’e, Senin malam (11/5/2026).
Siaran tersebut menjadi tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan Wadul Gus’e. Sejumlah pedagang mengaku resah setelah beredarnya surat terkait rencana penataan kawasan Pasar Tanjung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember, Bambang Rudianto menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki agenda penggusuran pedagang seperti yang beredar di masyarakat.
“Konsep kami bukan menggusur dan bukan melarang pedagang berjualan. Kami hanya melakukan penataan dan penertiban,” kata Bambang dalam siaran langsung tersebut.
Ia memastikan istilah penggusuran tidak pernah digunakan dalam kebijakan pemerintah daerah. Menurutnya, langkah penataan dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di kawasan pasar.
“Sama sekali tidak ada istilah menggusur. Yang ada hanya menata dan menertibkan. Terkait surat edaran itu juga bukan dari Satpol PP,” ujarnya.
Penjelasan serupa disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag), Sartini. Ia mengatakan surat yang beredar memang diterbitkan Diskopumdag sebagai respons atas keluhan sejumlah pedagang Pasar Tanjung yang mengaku sepi pembeli.
Menurut Sartini, pemerintah ingin menata aktivitas perdagangan agar pedagang memiliki tempat berjualan yang lebih tertib dan layak.
“Tidak ada niat menggusur pedagang. Justru kami ingin menata agar pedagang memiliki tempat yang layak. Banyak lapak di dalam pasar masih kosong, tetapi pedagang memilih berjualan di pinggir jalan hingga mengganggu lalu lintas,” kata Sartini.
Diskopumdag, kata dia, akan melakukan pendataan terhadap seluruh pedagang, mulai asal pedagang hingga jenis dagangan yang dijual. Pendataan itu nantinya menjadi dasar penataan agar aktivitas jual beli kembali terpusat di dalam area pasar.
Pemerintah Kabupaten Jember juga menargetkan Pasar Tanjung menjadi pasar yang lebih modern dan tertata. Sartini menyebut konsep yang diinginkan menyerupai pasar modern di Ponorogo.
“Kami ingin Pasar Tanjung menjadi pasar tipe mall, rapi dan bersih. Ini sudah kami klarifikasi kepada pedagang,” ujarnya.
Selain penataan lapak, pemerintah juga menyoroti keberadaan pedagang yang menggunakan mobil pikap untuk berjualan eceran di luar area pasar. Padahal, berdasarkan aturan, kendaraan pikap diperuntukkan bagi pedagang grosir.
Menurut Sartini, aktivitas perdagangan di Pasar Tanjung seharusnya dimulai pukul 03.00 WIB. Namun, sebagian pedagang disebut mulai berjualan sejak tengah malam sehingga membuat area dalam pasar menjadi sepi.
“Pasar adalah tempat jual beli, bukan di pinggir jalan. Kalau berjualan di jalan, kami juga tidak bisa menarik distribusi karena bukan area pasar,” katanya.
Berdasarkan data Diskopumdag Jember, jumlah pedagang di Pasar Tanjung dan area pelataran mencapai 1.404 orang.
Pemerintah daerah juga menyiapkan opsi relokasi sementara ke kawasan Talangsari apabila revitalisasi Pasar Tanjung direalisasikan. Pasar tersebut diketahui telah berdiri sejak 1979 dan dinilai membutuhkan rehabilitasi.
Di akhir penjelasannya, Pemkab Jember kembali menegaskan bahwa langkah yang dilakukan merupakan penataan dan penertiban pasar, bukan penggusuran pedagang. (dan/ian).

















