Jember, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Jember meluncurkan layanan terpadu untuk perubahan data administrasi kependudukan. Program bernama PASTI MAPAN (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri) itu menggabungkan proses sidang penetapan perdata dengan penerbitan dokumen kependudukan dalam satu lokasi pelayanan.
Melalui skema tersebut, masyarakat yang mengajukan perubahan elemen data kependudukan seperti perbaikan nama, pembetulan tahun lahir, atau perubahan data lain yang memerlukan penetapan pengadilan tidak lagi harus berpindah antara Pengadilan Negeri dan kantor Dispendukcapil. Setelah penetapan hakim diterbitkan, dokumen kependudukan yang telah diperbarui dapat dicetak pada hari yang sama.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember Bambang Saputro mengatakan integrasi layanan dilakukan untuk memangkas alur birokrasi yang selama ini dinilai memakan waktu karena melibatkan dua instansi berbeda.
“Melalui layanan ini, proses persidangan dan pembaruan dokumen kependudukan dilakukan dalam satu rangkaian sehingga masyarakat tidak perlu bolak-balik mengurus berkas,” kata Bambang, Kamis (2/7).
Sidang penetapan dijadwalkan berlangsung secara berkala setiap dua pekan pada hari Jumat. Pelaksanaan perdana telah dimulai pada 26 Juni 2026 di Kantor Dispendukcapil Jember, dengan majelis hakim dari PN Jember datang langsung untuk memimpin persidangan.
Dalam mekanisme tersebut, pemohon wajib hadir bersama dua orang saksi yang mengetahui riwayat data yang akan diperbaiki. Biaya perkara mengacu pada ketentuan Pengadilan Negeri Jember sebesar Rp240 ribu. Menurut Bambang, apabila terdapat sisa panjar biaya perkara, kelebihan dana sebesar Rp30 ribu akan dikembalikan kepada pemohon sesuai mekanisme yang berlaku di pengadilan. Seluruh pembayaran dilakukan langsung oleh pemohon melalui Bank BTN.
Setelah hakim membacakan penetapan, petugas Dispendukcapil langsung memperbarui data kependudukan dan mencetak dokumen baru, seperti Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), untuk diserahkan kepada pemohon pada hari yang sama.
Saat ini, persidangan dilaksanakan di aula lantai dua Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember. Pemerintah daerah berencana mengusulkan agar layanan tersebut ke depan dapat dipindahkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini guna memperluas akses masyarakat.
Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan integrasi layanan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan administrasi kependudukan sekaligus mengurangi potensi praktik percaloan. Ia mengimbau masyarakat mengurus permohonan secara langsung melalui loket resmi Dispendukcapil agar seluruh proses berlangsung sesuai prosedur. (dan/ian).

















