Pasuruan, Kabarpas.com – Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) Jawa Timur secara tegas meminta pemerintah agar tidak hanya berorientasi pada aspek harga murah dalam pengadaan komoditas susu untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kualitas gizi anak bangsa harus ditempatkan sebagai prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
Pernyataan tersebut mengemuka dalam ajang Launching Penguatan Koperasi Susu bagi Kedaulatan Gizi Nasional yang diselenggarakan di Joglo KUTT Suka Makmur, Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (30/7/2026). Acara akbar ini digelar secara maraton dalam dua sesi utama yang dihadiri oleh jajaran pejabat kementerian, pemerintah daerah, tokoh koperasi, akademisi, serta ratusan peternak sapi perah.
“Kalau orientasinya hanya harga, bagaimana mungkin menghasilkan susu berkualitas? Kami menjual susu murni, bukan menjual air ataupun bahan pengawet. Kalau kita bicara gizi anak bangsa, maka kualitas tidak boleh ditawar,” tegas Ketua GKSI Jawa Timur sekaligus Ketua Koperasi SAE Pujon, Nur Kayin.
Jawa Timur dikenal sebagai lumbung susu nasional yang menyumbang sekitar 60 persen dari total produksi susu dalam negeri. Meskipun demikian, para peternak lokal masih harus menghadapi berbagai tantangan struktural dan biologis, mulai dari dampak wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), ancaman brucellosis, hingga tekanan harga dari industri skala besar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KUTT Suka Makmur Grati, Evi Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa produk susu pasteurisasi yang dihasilkan oleh koperasi memiliki keunggulan kompetitif yang signifikan, terutama dari segi kesegaran dan kemurnian kandungan gizinya.
“Produk susu pasteurisasi yang kami hasilkan tidak hanya bergizi, tetapi juga aman karena telah mendapat pendampingan dari BPOM hingga lulus audit dan mengantongi sertifikat IP-CPPOB. Koperasi yang telah mengantongi sertifikat IP CPPOB sudah sangat layak untuk memenuhi konsumsi susu masyarakat dan juga program pemerintah,” ungkap Evi.
Rangkaian kegiatan akbar ini diawali pada pukul 12.30 WIB dengan registrasi Forkopimda dan tamu VVIP di ruang tunggu khusus, yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada anak yatim, persembahan Tarian Selamat Datang, pembukaan resmi oleh pembawa acara, serta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan doa. Memasuki Sesi Pertama atau Acara Seremonial Inti, kegiatan diisi dengan laporan pengurus Gabungan Koperasi Susu Indonesia sekaligus Ketua KUTT Suka Makmur, pemutaran video edukatif mengenai susu pasteurisasi dalam mendukung Program MBG, serta sambutan selamat datang dari Wakil Bupati Pasuruan.
Agenda inti seremonial dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama atau MoU antara Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang (UM) dan Fakultas Teknik Industri ITS dengan KUTT Suka Makmur Pasuruan, serta penyerahan secara langsung sertifikat CPPOB oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada Ketua KUTT Suka Makmur. Acara seremonial ini kemudian ditutup dengan sambutan Wakil Menteri Koperasi serta prosesi peluncuran resmi penguatan koperasi susu yang ditandai dengan penekanan tombol dan minum susu pasteurisasi bersama siswa-siswi Sekolah Dasar penerima manfaat MBG.
Rangkaian acara berlanjut ke Sesi Kedua yang dikhususkan untuk acara teknis lanjutan dan peninjauan lapangan. Sesi ini dihadiri secara khusus oleh Staf Ahli Menteri Bidang Kebijakan Publik Kemenkop, Koko Haryono, bersama Wakil Bupati Pasuruan, H. Shobih Asrori. Dalam sesi tersebut, diselenggarakan kegiatan tasyakuran memperingati Hari Koperasi Nasional ke-79 yang diisi dengan pemotongan tumpeng dan sesi foto bersama. Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke stan-stan koperasi susu dan produk UMKM lokal, serta agenda kunjungan peternakan (farm visit) ke fasilitas milik KUTT Suka Makmur.
GKSI Jatim menilai bahwa peningkatan volume produksi susu nasional bukanlah hal yang sulit dicapai apabila pemerintah menghadirkan regulasi yang berpihak nyata kepada peternak dan kelembagaan koperasi. Pihaknya mendesak adanya penataan ulang tata niaga persusuan nasional serta penindakan tegas terhadap praktik perdagangan yang merugikan peternak lokal. (***).

















