Jakarta, Kabarpas.com – Lembaga Kajian Strategi dan pembangunan pemerintah (L-KSP) menyoroti wacana penerapan syarat wajib PCR di semua moda transportasi yang dinilai tidak lagi relevan, sebab menurut mereka kebijakan ini tentu berdampak ke semua sektor ditambah lagi dengan harga tes PCR ini tidak merakyat.
“Jika tujuan peraturan wajib PCR di semua moda transportasi untuk menekan mobilitas menjelang Hari Besar Natal dan Tahun Baru, tentu hal itu kurang tepat. Kembalikan fungsi swab PCR menjadi alat diagnosa. Cukup screening antigen saja. Karena agak aneh aja, jika harus untuk menggunakan moda transportasi yang diwajibkan swab PCR,” ujar Rowman Wahid sebagai Direktur L-KSP saat dihubungi Kabarpas.com. Senin (1/11/2021).
Lebih lanjut dikatakan, pemberlakuan Wajib PCR sebagai syarat naik semua moda transportasi ini tidak substansial jika motifnya adalah penurunan tren covid-19, kecuali pemberlakuan ini hanya berdasarkan keuntungan bisnis.
“Laporan yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) terjadi perputaran uang dari bisnis tes PCR sejak Bulan Oktober 2020 sampai Bulan Agustus 2021 diperkirakan mencapai Rp23,2 triliun. Dari nilai tersebut, ICW menyebut pengusaha layanan tes PCR bisa meraih untung hingga Rp10,46 triliun. Penghitungan ICW ini didasarkan pada dimulainya pemberlakuan tarif tes PCR tertinggi sebesar Rp900 ribu pada Oktober 2020 sampai diberlakukannya tarif baru Rp495-525 ribu pada Agustus 2021,” bebernya.
“Jangan sampai kebijakan tersebut ada indikasi persaingan bisnis. Tentu hal ini memberatkan calon penumpang semua moda transportasi dengan adanya syarat wajib tes polymerase chain reaction (PCR). Karena masyarakat akan mengeluarkan biaya lebih banyak ditengah masa sulit ekonomi akibat dampak covid-19,” sambung Direktur L-KSP. (ton/ida).

















