Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 26 Okt 2025

LSM LIRA Adukan Pemdes Bleberan Ke Inspektorat Mojokerto Atas Dugaan Menyewakan TKD Untuk Galian C Ilegal


LSM LIRA Adukan Pemdes Bleberan Ke Inspektorat Mojokerto Atas Dugaan Menyewakan TKD Untuk Galian C Ilegal Perbesar

Mojokerto, Kabarpas.com – Persoalan dugaan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Cakarayam yang disewakan untuk akses jalan kegiatan Galian C yang diduga Ilegal dan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Legundi, Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan sarat manipulatif akan semakin panjang.

Pasalnya, permasalahan tersebut kini diadukan ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto dengan tembusan Bupati Mojokerto. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Pengaduan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LIRA Kota Mojokerto bernomor : 071/AM.10/kota MJK/2025, perihal Aduan Alih Fungsi Tanah Kas Desa, dan Surat Pengaduan bernomor : 074/AM.10/kota MJK/2025, perihal Pembangunan TPT, tertanggal 24 Oktober 2025, yang ditandatangani Wakil Sekretaris DPD LSM LIRA Kota Mojokerto, Andik Rusianto.

Menurut Andik, pihaknya dalam hal ini DPD LSM LIRA Kota Mojokerto terpaksa melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto karena diduga menyewakan TKD, yang ada di Dusun Cakarayam kepada pengusaha Galian C yang diduga ilegal atas nama Ridhon.

“TKD itu disewakan untuk akses jalan distribusi keluar masuk kendaraan tambang yang menghubungkan lokasi tambang di Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto,” Ujar Andik Rusianto, Sabtu (25/10/2025).

Lebih lanjut Andik menegaskan, akses jalan TKD diduga kuat digunakan untuk aktivitas kegiatan tambang yang diduga Galian C Ilegal.

“Ada dugaan sewa menyewa TKD itu hanya untuk kepentingan pihak – pihak tertentu, tanpa melibatkan warga dan tokoh masyarakat, sehingga menimbulkan pro dan kontra,” Imbuhnya.

Lebih lanjut, Sekretaris DPD LSM LIRA mengatakan bahwa kami laporkan dengan membuat Dumas (Pengaduan Masyarakat) secara resmi ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto terkait alih fungsi aset TKD Desa Bleberan dan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) untuk Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Legundi yang diduga banyak manipulatif.

“Selanjutnya kita juga akan melaporkan pemilik tambang galian C yang diduga ilegal kepada pihak yang berwajib, intinya LSM LIRA tidak akan main- main dan memberikan toleran dalam perkara ini,” Tegas Andik.

Sebelumnya DPD LSM LIRA Kota Mojokerto sudah berkirim surat kepada Kades Bleberan untuk permohonan konfirmasi dan audiensi.

“Namun hingga saat ini tidak ada tanggapan, sehingga kami langsung melaporkan temuan ini kepada para pemangku kewenangan,” terang Andik.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan. Kades Bleberan, Muhammad Yusuf Wibisono saat dihubungi via telpon belum bisa memberikan konfirmasinya. (Har/Ian).

Artikel ini telah dibaca 59 kali

Baca Lainnya

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mampu Bersaing Tembus ke Negara Jepang

9 Mei 2026 - 11:53

Tingkatkan Kenyamanan Akademik, FDIKOM UIN Jakarta Hadirkan Fasilitas Common Room 

8 Mei 2026 - 22:28

PLN Masuk Afdeling Trate, 101 Sambungan Baru Resmi Menyala di Kebun Kalisanen Kotta Blater

8 Mei 2026 - 21:10

Pansus III DPRD Trenggalek Kebut Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes dan Madrasah

8 Mei 2026 - 21:08

Polres Jember Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Solar Subsidi

8 Mei 2026 - 08:26

Wali Kota Pasuruan Pastikan Pembangunan JLU Berlanjut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kawasan Industri

8 Mei 2026 - 05:28

Trending di Berita Pasuruan