Reporter :Ajo
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Wahyudi bin Agar (27), warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, ditangkap polisi saat bersembunyi di rumah mertuanya di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
“Penangkapan tersangka yang sempat kabur ini, setelah kami menerima laporan dari masyarakat adanya pencurian motor,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso kepada Kabarpas.com, Jumat (2/11/2018).
Dijelaskan, sekitar bulan Mei 2018, bertempat di rumah pelapor Jalan Hang Tuah X RT 03 RW 02 Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, tersangka telah mencuri 1 unit motor Yamaha Mio Sporty, tanpa plat nomor, warna hitam tanpa ada bantuan dari orang lain.
“Motor itu dicuri pelaku di rumah korban atas nama Abdul Holiq warga Hangtuah, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan,” tegasnya.
Tersangka kemudian menjualnya pada KR seharga Rp 1 juta.”Atas aksi kriminal tersangka itu, ia kami jerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” imbuh AKP Slamet.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 1 bendel BPKB dan 1 lembar STNK merk Yamaha Mio Sporty Nopol N-4855-TAV, warna hitam, atas nama Ermi, warga Sugro RT/RW.02/04 Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, 1 buah kunci kontak, 1 unit motor Yamaha Mio Sporty, tanpa plat nomor, warna hitam.
“Selain itu di dalam jok motor tersangka ditemukan plat nomor N-5296-ON, 1 lembar STNK motor Yamaha/54P, tahun 2012, Nopol N-5296-ON, warna hitam, atas nama, Tiwuk Susiyowati, warga Dusun Kandangan RT/RW 05/02, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan serta 1 buah kunci kontak bertuliskan Yamaha,” tutupnya. (ajo/tin).

















