Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 15 Okt 2025

Mediasi Gagal: Thamrin Kecewa Kejaksaan Tolak Masukkan Silferster Matutina ke DPO


Mediasi Gagal: Thamrin Kecewa Kejaksaan Tolak Masukkan Silferster Matutina ke DPO Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Mediasi antara Mohammad Husni Thamrin melawan Jaksa Agung RI terkait tidak dieksekusinya terpidana Silferster Matutina dalam perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, berakhir tanpa kesepakatan.
Sidang mediasi yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025), dipimpin mediator Edward Agus.

Menurut kuasa hukum penggugat, Heru Nugroho, pihaknya telah menawarkan solusi damai dengan meminta Kejaksaan untuk memasukkan Silferster Matutina ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan pencekalan terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut. Namun, pihak tergugat – Jaksa Agung, Kejati DKI Jakarta, dan Kajari Jakarta Selatan – menolak usulan tersebut.

“Kejaksaan kompak menolak memasukkan Silferster ke DPO. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum dan prinsip persamaan di depan hukum,” tegas Heru usai mediasi.

Kuasa hukum tambahan penggugat, Rudy Marjono dari RM & Partner Jakarta, menambahkan bahwa sikap kejaksaan menunjukkan tidak adanya iktikad baik untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan gagalnya mediasi, Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Darpawan akan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Kasus ini bermula dari pernyataan Roy Suryo di salah satu stasiun televisi swasta, yang mengungkap bahwa Silferster Matutina, lawan bicaranya saat itu, telah divonis bersalah dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, namun belum menjalani eksekusi.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, diketahui perkara tersebut telah inkracht melalui:

Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 (20 Mei 2019)

Putusan PT DKI Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI (28 Oktober 2018)

Putusan PN Jaksel Nomor 100/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel (30 Juli 2018)

Namun hingga kini, eksekusi terhadap Silferster belum dilakukan oleh Kejaksaan.

Warga Jember sekaligus advokat, Mohammad Husni Thamrin, menggugat Kejaksaan Agung, Kejati DKI, Kajari Jaksel, dan Hakim Pengawas PN Jaksel dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Thamrin menilai, tidak dilaksanakannya eksekusi terhadap putusan inkracht tersebut merugikan hak konstitusional warga negara dan merusak prinsip kepastian hukum.

“Penegakan hukum menjadi tumpul ke atas, tajam ke bawah. Ini bisa menghancurkan sendi-sendi negara hukum,” ujar Thamrin.

Ia menuntut agar Kejaksaan segera melakukan eksekusi dan meminta ganti rugi simbolis sebesar Rp4, sebagai bentuk gugatan moral atas ketimpangan hukum.

Meski Silferster Matutina disebut sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Thamrin menegaskan bahwa upaya tersebut tidak menunda pelaksanaan putusan. Hal ini merujuk pada Pasal 268 ayat (1) KUHAP dan Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung, yang menyebutkan bahwa PK tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi putusan pengadilan.

Heru Nugroho menambahkan, Kejaksaan adalah pelaksana putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 4 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Dengan gagalnya mediasi, perkara ini akan berlanjut ke sidang pokok untuk menentukan apakah Kejaksaan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengeksekusi terpidana.

Publik kini menantikan bagaimana pengadilan akan memutus sengketa yang dinilai sebagai ujian serius bagi prinsip persamaan di muka hukum di Indonesia. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

Tingkatkan Kenyamanan Akademik, FDIKOM UIN Jakarta Hadirkan Fasilitas Common Room 

8 Mei 2026 - 22:28

PLN Masuk Afdeling Trate, 101 Sambungan Baru Resmi Menyala di Kebun Kalisanen Kotta Blater

8 Mei 2026 - 21:10

Pansus III DPRD Trenggalek Kebut Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes dan Madrasah

8 Mei 2026 - 21:08

Polres Jember Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Solar Subsidi

8 Mei 2026 - 08:26

Wali Kota Pasuruan Pastikan Pembangunan JLU Berlanjut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kawasan Industri

8 Mei 2026 - 05:28

Rumah Salon Rias Pengantin di Pasuruan Ludes Terbakar

8 Mei 2026 - 05:20

Trending di Berita Pasuruan