Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 1 Sep 2022

Paripurna IV, DPRD Setujui Perubahan APBD dan Tiga Raperda Pemkot Pasuruan


Paripurna IV, DPRD Setujui Perubahan APBD dan Tiga Raperda Pemkot Pasuruan Perbesar


Pasuruan, Kabarpas.com – Sidang Paripurna IV DPRD Kota Pasuruan pada Rabu (31/8/2022) merampungkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kota Pasuruan tentang Rancangan Perubahan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2022 serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PDAM Tirta Umbulan, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Pada sidang paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Pasuruan menyampaikan untuk menerima serta menyetujui raperda perubahan APBD Kota Pasuruan tahun 2022 serta tiga raperda lainnya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Wakil Walikota Pasuruan, Adi Wibowo, S.TP, M.Si (Mas Adi) berkesempatan untuk hadir dan menandatangani nota pengesahan pada siang itu. Dalam sambutannya, Mas Adi menyampaikan terimakasih serta apresiasi atas dukungan DPRD Kota Pasuruan terhadap program-program yang dijalankan oleh Pemkot Pasuruan.

Menurut Mas Adi, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 diprioritaskan untuk kebutuhan yang mendesak terkait pelayanan dasar, penyediaan infrastruktur publik, dan program-program yang langsung menyentuh kepada masyarakat di wilayah Kota Pasuruan.

“Hal tersebut kami yakini sebagai wujud dari perhatian, kepedulian, juga rasa tanggung-jawab yang demikian tingginya dari para Anggota Dewan dalam upaya membangun Kota Pasuruan ke arah yang lebih baik sebagaimana harapan kita bersama,” ujar Mas Adi

Wawali juga menyampaikan bahwa pandangan umum fraksi-fraksi akan dijadikan sebagai masukan yang sangat berharga dan ditindaklanjuti untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Pasuruan.
Mas Adi juga menyinggung soal tiga raperda lainnya tentang PDAM Tirta Umbulan, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Menurutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Umbulan sudah mendapat hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang akan ditetapkan untuk mendapatkan nomor register.


“Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung mohon perkenan dilakukan penetapannya pada Sidang Paripurna ini sebelum dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Mas Adi.

Mas Adi berharap hasil kesepakatan ini akan membawa kebaikan dan manfaat serta berdampak bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh warga Kota Pasuruan. (Ajo/Ida).

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Gowes Bareng, Mas Adi Tinjau Rusunawa Petahunan hingga Susuri Sungai Melihat Potensi Wilayah Perairan Kota Pasuruan

25 September 2026 - 11:11

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi

15 September 2026 - 14:41

Bunda PAUD Kota Pasuruan Dorong Pendidik Ciptakan Pembelajaran Menyenangkan dan Bermakna

8 September 2026 - 12:32

Trending di Berita Pasuruan