Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 27 Nov 2019

Pelaku Pembunuhan di Leces Probolinggo Ditangkap, Begini Pengakuanya


Pelaku Pembunuhan di Leces Probolinggo Ditangkap, Begini Pengakuanya Perbesar

Reporter : Moch Wildanov

Editor : Agus Hariyanto

 

Probolinggo, Kabarpas.com – NB (25), pria asal Desa/Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo hanya bisa pasrah saat dirilis Polres Probolinggo akibat kasus pembunuhan yang dilakukanya, Rabu (27/11/2019).

NB yang ditetapkan tersangka ini terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa orang lain dengan sebilah celurit di rumahnya sendiri dengan korban bernama Slamet Widodo (25) warga Desa Pondok Wulur, Kecamatan Leces, pada Sabtu (23/11/2019) kemarin.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku bersalah dan menyesal telah membunuh temannya sendiri dengan celurit.

“Saya emosi mendengar cerita dari istri saya, kalau korban telah menggaulinya, perbuatan pelaku tidak hanya sekali, bahkan 2 kali, dan yang ketiganya ini kepegok saya,“ ujar tersangka

Lebih lanjut tersangka mengaku bahwa istrinya tidak bisa menolak karena diancam dengan belati, dan harus melayani nafsu bejat korban layaknya suami istri.

“Menurut saya siapa orangnya yang tidak marah, mendengar istrinya diperkosa orang, bahkan perbuatanya itu dilakukan berkali-kali. Saya pasrah sudah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto, saat jumpa pers di depan awak media menjelaskan, hasil dari olah TKP di lapangan, pelaku berhasil diamankan selang beberapa jam dari kejadian tersebut beserta barang bukti sebilah celurit yang diduga kuat millik pelaku.

“Hasil dari pengakuan istrinya, sebelumnya tidak ada ikatan asmara antara istri pelaku dan korban. Mereka (korban dan pelaku) teman sejak kecil,” jelasnya.

Ditambahkan, saat mendengar pengakuan istri tersangka, kalau dirinya diperkosa korban. Pelaku sempat mengingatkanya agar tidak mengulangi dan menjauh dari istrinya.

Namun, kenyataanya korban masih tetap melakukan perbuatan tersebut dengan mengancam istri pelaku. Dan hendak melakukan perbuatan yang ketiga tapi keduluan kepergok tersangka, sehingga kasus pembunuhan ini terjadi.

“Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup,“ tutup Kapolres AKBP Eddwi. (wil/gus).

Artikel ini telah dibaca 238 kali

Baca Lainnya

KKG Multigrade Wonomerto-Sumberasih Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

19 Juni 2026 - 17:34

BPPKAD Kabupaten Probolinggo Gelar Pembinaan Penatausahaan Keuangan Bagi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 2026

18 Juni 2026 - 20:43

Terlilit Ekonomi, Oknum P3K Nekat Curi Traktor

16 Juni 2026 - 09:13

DKUPP Kabupaten Probolinggo Perkuat Pembinaan KDKMP, Siapkan Kabupaten Probolinggo Tuan Rumah Harkop Jatim

15 Juni 2026 - 14:07

Jembatan Kaca Bromo Siap Beroperasi, Target Buka Saat Libur Sekolah

13 Juni 2026 - 08:48

Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Kawal Verval Usulan Bantuan Hibah PP PAUD hingga Tuntas

11 Juni 2026 - 15:20

Trending di Kabar Probolinggo