Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 9 Des 2025

Pelapor Ultimatum Kejari, Thamrin: Jika Pengusutan Kasus BPJS Mandek, Praperadilan Menanti


Pelapor Ultimatum Kejari, Thamrin: Jika Pengusutan Kasus BPJS Mandek, Praperadilan Menanti Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Penanganan laporan dugaan penggelembungan (mark up) dan tagihan fiktif oleh tiga rumah sakit di Kabupaten Jember kepada BPJS Kesehatan Cabang Jember dinilai berjalan lambat oleh pelapor, Mohammad Husni Thamrin. Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memastikan prosesnya tetap berjalan dan menjadi perhatian serius lembaga.

Kasi Intel Kejari Jember, Agung Wibowo didampingi Kasi Pidsus Ivan Praditya Putra, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak berhenti. Ia menyatakan tim kejaksaan saat ini masih melakukan pengkajian awal.
Agung menekankan bahwa seluruh perkembangan penyelidikan akan disampaikan kepada media secara berkala. Ia menegaskan arahan pimpinan tertinggi kejaksaan jelas, penegakan hukum atas penggunaan uang negara tidak boleh ditawar.

Kejari Jember, kata Agung, berkomitmen bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam memproses dugaan korupsi. Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan mengelola dana negara sehingga setiap penyimpangan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Di sisi lain, pelapor Mohammad Husni Thamrin menyatakan tetap memantau proses penanganan laporan yang ia ajukan. Ia menilai transparansi penegak hukum menjadi penting dalam kasus ini. Thamrin juga menyebut akan mengambil langkah hukum berupa permohonan praperadilan jika menemukan tanda-tanda penghentian proses tanpa alasan yang kuat.

Sebelumnya, Thamrin telah meminta Gubernur Jawa Timur dan Bupati Jember melakukan audit terhadap tiga fasilitas kesehatan yang ia duga melakukan mark-up. Tiga rumah sakit yang disebut dalam suratnya yaitu RS Paru Jember, RS Siloam Jember, dan RSD Balung.

Setelah laporan muncul, Komisi D DPRD Jember sempat menggelar pertemuan dengan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan pada 5 November 2025 di sebuah hotel di Jember. Thamrin menilai pertemuan tersebut berlangsung tertutup dan berpotensi mengaburkan persoalan. Sehari kemudian, DPRD mengundang 14 rumah sakit dalam rapat dengar pendapat (RDP). Thamrin mengaku kecewa karena RDP itu tidak membahas substansi dugaan korupsi, melainkan lebih banyak menampung keluhan fasilitas kesehatan.

Merasa kasus tidak ditindaklanjuti secara jelas, Thamrin akhirnya mendatangi Kejari Jember pada 17 November 2025 untuk memasukkan dokumen aduan resmi. Ia menilai dugaan mark-up tersebut merupakan tindak pidana korupsi karena menyangkut keuangan negara. Di antara pihak yang ia laporkan terdapat dokter spesialis ortopedi, kepala BPJS Jember, ketua Komisi D DPRD Jember, serta beberapa pihak yang hadir dalam pertemuan 5 November 2025.

Thamrin juga menyebut adanya nota dinas internal Komisi D sebagai petunjuk awal dugaan upaya pengaburan kasus.

Kejari Jember hingga kini masih melakukan pendalaman dan belum mengumumkan status penyelidikan lebih lanjut.

Proses hukum atas dugaan korupsi dana BPJS ini menjadi sorotan publik mengingat dana jaminan kesehatan bersumber dari keuangan negara dan wajib dikelola secara akuntabel. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 156 kali

Baca Lainnya

Tingkatkan Kenyamanan Akademik, FDIKOM UIN Jakarta Hadirkan Fasilitas Common Room 

8 Mei 2026 - 22:28

PLN Masuk Afdeling Trate, 101 Sambungan Baru Resmi Menyala di Kebun Kalisanen Kotta Blater

8 Mei 2026 - 21:10

Pansus III DPRD Trenggalek Kebut Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes dan Madrasah

8 Mei 2026 - 21:08

Polres Jember Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Solar Subsidi

8 Mei 2026 - 08:26

Wali Kota Pasuruan Pastikan Pembangunan JLU Berlanjut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kawasan Industri

8 Mei 2026 - 05:28

Rumah Salon Rias Pengantin di Pasuruan Ludes Terbakar

8 Mei 2026 - 05:20

Trending di Berita Pasuruan