Jember, Kabarpas.com – Pemerintah kembali memulangkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jember yang dideportasi dari Malaysia karena berangkat secara non-prosedural. Kedatangan PMI tersebut difasilitasi penuh oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan diantar hingga Jember, sebagaimana disampaikan dalam pertemuan antara Bupati Jember Muhammad Fawait dengan jajaran kementerian, dan utusan khusus presiden di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat (28/11/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember, Yuliana Harimurti,
menjelaskan bahwa meskipun PMI tersebut berstatus non-prosedural, seluruh biaya pemulangan tetap ditanggung pemerintah. Ia menegaskan bahwa mekanisme pemulangan dilakukan dari Malaysia, transit di Jakarta, hingga pengantaran ke Bandara Juanda sebelum akhirnya tiba di Jember.
Yuliana menyebutkan bahwa seharusnya ada tiga PMI yang dipulangkan, namun satu di antaranya belum sempat tiba karena kendala waktu. Ia menjelaskan bahwa jika PMI berangkat secara prosedural, penanganannya jauh lebih mudah sebab seluruh dokumen dan perlindungan terdata dengan jelas.
Di sisi lain, Pemkab Jember saat ini tengah menyiapkan pengiriman tenaga kerja baru ke Jepang dan Korea Selatan. Melalui P-APBD, Bupati Jember memberikan pelatihan bahasa Jepang dan Korea kepada 20 calon PMI dari keluarga kategori desil 1 hingga desil 5. Mereka diharapkan bisa mendapatkan pekerjaan dengan pendapatan yang lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Pelatihan ditargetkan selesai sekitar 10 Desember, dan kementerian memastikan keberangkatan mereka melalui jalur resmi. Untuk mendukung pembiayaan keberangkatan, Bank Jatim akan menyediakan fasilitas KUR agar calon PMI tidak terjerat utang dari pihak yang tidak resmi. BPJS Ketenagakerjaan juga dilibatkan untuk memastikan jaminan sosial tenaga kerja dapat diakses sejak sebelum keberangkatan hingga kontrak kerja berakhir.
Gaji PMI di Jepang disebutkannya jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia, dengan kisaran Rp18 juta hingga Rp22 juta per bulan. Penempatan akan menyesuaikan minat dan kebutuhan sektor kerja, terutama bidang otomotif yang selama ini banyak diminati.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember Dadang Komarudin menegaskan bahwa PMI merupakan salah satu segmen kepesertaan yang wajib mendapatkan perlindungan negara. Menurutnya, PMI prosedural akan langsung terdaftar sebagai peserta sejak tahap pendaftaran.
Ia menjelaskan bahwa jaminan sosial PMI mencakup masa perlindungan enam bulan sebelum berangkat, masa penempatan selama bekerja di luar negeri, hingga satu bulan setelah kembali ke Indonesia. Perlindungan tersebut bersifat panjang karena mengikuti kontrak kerja PMI di negara tujuan.
Besaran premi jaminan sosial berkisar Rp300 ribu sekali pemberangkatan, dan bisa diperpanjang jika kontrak diperpanjang oleh majikan. Pembayaran premi lanjutan dapat dilakukan oleh agen penyalur apabila PMI masih terikat pada penyalur yang sama, atau dibayarkan sendiri jika PMI sudah berpindah majikan.
Dengan mekanisme pemulangan resmi, pelatihan calon PMI baru, serta perlindungan jaminan sosial yang diperkuat, Pemerintah Kabupaten Jember memastikan keamanan dan kesejahteraan pekerja migran baik yang kembali maupun yang akan berangkat ke luar negeri. (dan/ian).

















