Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo ยท 21 Sep 2021

Pengedar Narkoba Sasar Pelajar Ditangkap


					Pengedar Narkoba Sasar Pelajar Ditangkap Perbesar

Probolinggo, kabarpas.com – Dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru yang berlangsung sejak tanggal 1 September 2021 sampai dengan tanggal 12 September 2021, Satreskoba Polres Probolinggo berhasil menangkap 4 tersangka penyalahgunaan narkotika dan pengedar obat keras yang selama ini kerapkali menyasar kalangan pelajar.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, Satreskoba berhasil menangkap dua pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dua pengedar obat keras daftar G.

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba itu adalah MS warga Kecamatan Lumbang dan HTW warga asal Kecamatan Gading. 

“Kedua pelaku ditangkap pada tanggal 1 dan 2 September 2021. Kami menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 3,23 gram,” ujar Arsya Khadafi. Selasa, (21/9/2021).

Sementara pelaku pengedar obat keras daftar G adalah AS warga asal Kecamatan Kidul Yosowilangun Kabupaten Lumajang dan MSR warga asal Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo. 

“Untuk kedua pelaku pengedar ini kami tangkap pada tanggal 5 dan 7 September 2021. Total ada 1.456 butir obat keras jenis Dextrometrophan dan pil Trihexipendly (Trex) yang kami sita dari mereka berdua,” jelasnya. 

Kapolres Probolinggo menjelaskan, sasaran pelaku untuk menjual obat keras tersebut adalah para pelajar golongan remaja. Satu plastik klip berisikan empat butir pil dijual dengan harga Rp 10.000.

“Mengedarkan pil ini sudah sekitar satu bulan lebih. Sasarannya adalah anak SLTA dan teman tongkrongan,” tambahnya.

Penangkapan keempat pelaku tersebut, lanjut Arsya, mereka semua masih termasuk golongan usia produktif. 

“Mereka semua masih termasuk golongan usia produktif. Di sini juga ada seorang ABK (anak buah kapal). Saat ini peredaran narkoba memang sudah masuk ke banyak lini,” sambungnya. 

Kapolres  mengapresiasi Satreskoba Polres Probolinggo atas penangkapan keempat pelaku ini. Menurutnya, masa depan ratusan remaja sudah berhasil diselamatkan dengan penangkapan para pengguna maupun pengedar narkoba. 

Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat pasal 114 dan 112 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. 

“Untuk pengedar obat keras daftar G dijerat pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (pj/tin).

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Karang Taruna Kabupaten Probolinggo Disiapkan Jadi Penggerak Sosial dan Ekonomi Digital

24 Oktober 2026 - 16:41

Kembangkan Jurnalis Berkualitas, PWI Probolinggo Raya Gelar UKW Angkatan LX

24 Oktober 2026 - 07:10

DPUPR Kabupaten Probolinggo Perkuat Penyelenggaraan Pengawasan Jasa Konstruksi

22 Oktober 2026 - 23:03

DPRD Kabupaten Probolinggo Gelar Paripurna Laporan Pansus Empat Raperda Inisiatif

21 Oktober 2026 - 19:45

Pemkab Probolinggo dan RS Graha Sehat Teken Perpanjangan Perjanjian Kerjasama POKAK

20 Oktober 2026 - 06:43

DPRD Kabupaten Probolinggo Soroti Kuota Naker Lokal hingga Perlindungan Petani

19 Oktober 2026 - 20:49

Trending di Kabar Probolinggo