Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Malang ยท 15 Mar 2019

Polisi Gagalkan Maling Sapi, 2 Tersangka Masih Buron


Polisi Gagalkan Maling Sapi, 2 Tersangka Masih Buron Perbesar

Reporter : Sam Demit

Editor : Memey Mega

Malang, Kabarpas.com – Tim Reskrim Polsek Turen yang langsung dipimpin Iptu Soleh berhasil menggagalkan aksi pencurian sapi sekitar pukul 01.15 wib.

Pelaku yang berjumlah 4 orang berhasil ditangkap dua orang bahkan satu pelaku dihadiahi timah panas di kaki kanannya.

Dua pelaku yang tertangkap masing-masing bernama Ponidi ( 44 ) warga Jalan Piere Tendean II Rt.02 Rw.11, Turen, Kabupaten Malang terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kanannya, dan Suyono ( 47 ) warga Jalan Cokroaminoto gg Istiharoh 191 Rt.02 Rw.09 Ds.Kebonsari Kulon, Kota Probolinggo, sedangkan dua tersangka lainnya berhasil kabur.

“Salah satu tersangka bernama Ponidi terpaksa kami tembak karena berusaha melarikan diri saat dikeler menunjukan teman lainnya,” ucap Kanit Reskrim Turen, Iptu Soleh.

Kedua tersangka ini, ditangkap sesaat setelah mencuri seekor sapi milik Wari ( 69 ) warga Jalan Raya Undaan Rt 18 Rw 06 Ds.Undaan Kec.Turen Kab.Malang. Aksi pencurian dilakukan tengah malam sekitar pukul 01.00. Sapi dicuri dari dalam kandang milik korban.

Kejadian ini berawal saat korban sekitar jam 00.00 wib memberi makan hewan sapi kemudian masuk ke dalam rumah, selanjutnya sekitar jam 01.00 wib, korban ingin melihat hewan sapinya akan tetapi hewan sapi tersebut tidak ada ditempat dan hilang dicuri orang tidak dikenal.

Mengetahui sapinya hilang istri korban meminta bantuan ke Imam Ali Sumantri (31) dan tetangganya kalau sapinya dicuri orang tak dikenal.

Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Turen. Selanjutnya bersama warga, petugas melakukan penyisiran.

Hasilnya sapi ditemukan di perkarangan tak jauh dari rumah korban dan petugas melihat pelaku berlari ke arah persawahan. Petugas pun langsung mengejar dan berhasil menangkap Ponidi serta Suyono.

“Saat penangkapan tersangka Ponidi berusaha menyerang petugas dengan pisau dan berusaha melarikan, sehingga terpaksa anggota kami berikan tindakan tegas,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP serta Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, tentang kedapatan membawa senjata tajam. (dem/mey)

Artikel ini telah dibaca 1,413 kali

Baca Lainnya

Tembakau Paiton VO Probolinggo Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

19 September 2026 - 22:55

Penilik Sukapura-INOVASI Gelar Workshop Pengembangan Literasi bagi Guru PAUD

18 September 2026 - 11:40

Diperta Kabupaten Probolinggo Perkuat Stok Benih Tembakau Paiton 4

15 September 2026 - 10:39

KREASI Kalbar Kunjungi SDN Sukapura 3, Pelajari Praktik Pembelajaran Kelas Rangkap

13 September 2026 - 23:13

Modul Kepemimpinan Disiapkan untuk Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

12 September 2026 - 14:50

Tiga Emas Disapu Bersih, FAJI Probolinggo Kuasai Slalom Kejurprov 2026

5 September 2026 - 17:01

Trending di Kabar Probolinggo