Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 14 Mei 2024

Polisi Pasuruan Amankan Sejumlah Remaja yang Tawuran Bawa Sajam di Perempatan Kancil Mas


Polisi Pasuruan Amankan Sejumlah Remaja yang Tawuran Bawa Sajam di Perempatan Kancil Mas Perbesar

Reporter : Sugeng Hariyono

Editor : Diaz Okta

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Satreskrim Polres Pasuruan langsung gerak cepat mengamankan sejumlah remaja pasca beredar luasnya video tawuran terduga gangster yang membawa senjata tajam di Perempatan Kancil Mas, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Aksi tak terpuji mereka ini bikin resah warga Bangil dan sempat viral di media sosial.

Polisi bersama warga sekitar berhasil mengamankan para gerombolan diduga pelaku di depan Alun-alun Bangil, Senin (13/05/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Empat pemuda diduga pelaku, semuanya masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar. Adapun identitas mereka di antaranya inisial MT (16), MA (17), dan MR (15) merupakan warga Kecamatan Bangil, serta MH (16) warga Kecamatan Beji

AKBP Teddy Chandra, Kapolres Pasuruan melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan informasi yang sempat viral di media sosial (medsos) berupa rekaman CCTV pada Sabtu (11/05/2024), pukul 02.54 WIB di Perempatan Kancilmas. Pelaku MT dan ketiga lainnya berada di TKP dengan mengendarai sepeda motor, kemudian turun dengan mengacungkan senjata tajam berupa sebilah sabit panjang, sedangkan MH mengacungkan sebilah pedang.

“Menindaklanjuti kejadian tersebut anggota Satreskrim Polres Pasuruan bersama Sat Intelkam Polsek Bangil dan warga sekitar, berhasil menangkap para pelaku saat berkumpul di depan Alun-alun Bangil,” ujar AKP Doni.

“Dari hasil penangkapan Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bilah pedang, 2 unit sepeda motor, serta 2 buah handphone,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (emn/diz).

Artikel ini telah dibaca 160 kali

Baca Lainnya

Penggiat Pertanian Organik Banyuanyar Dilatih Perbaiki Tanah Ramah Lingkungan

7 Mei 2026 - 13:18

DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Matangkan Sekber Sekolah Ramah Anak

7 Mei 2026 - 13:14

Jember Masuk Peta Penerbangan Nasional, Terkoneksi 15+ Kota Lewat Wings Air

6 Mei 2026 - 21:21

Resmi Diumumkan! Pemenang Program THR Honda Total 1 Miliar

6 Mei 2026 - 20:56

Kiai Tajul Mafakhir: Rais Aam dan Ketum PBNU Sepakat Muktamar ke-35 Digelar Awal Agustus 2026

6 Mei 2026 - 20:23

Kandang Ayam 100 Ribu Ekor di Mumbulsari Meresahkan, Dinas Sebut Izin Tak Terdaftar

6 Mei 2026 - 18:32

Trending di KABAR NUSANTARA