Reporter: Sugeng Hariyono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, Kabarpas.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalagunaaan pupuk bersubsidi sebanyak 2,8 ton /56 karung di sebuah gudang penggilingan padi yang terletak di Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
“Ini adalah dalam rangka mendukung program prioritas Presiden yaitu menjamin ketersediaan pupuk dalam rangka mensukseskan Asta Cita Presiden Prabowo,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, Iptu Choirul Mustofa.
Dijelaskan, terlapor MHS (33) Warga Dusun Selorentek Kulon, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan menyuruh MH dan FZ untuk mencarikan pupuk bersubsidi yang kemudian dibeli oleh MHS diatas HET Rp 160 ribu per karung pupuk urea dan Rp 190 ribu perkarung pupuk NPK.
Sanjutnya pupuk tersebut dijual kembali kepada petani sebesar diatas HET dengan sistem pembayaran secara hutang agar petani tersebut menjual hasil panen berupa gabah ke terlapor MHS.
“Terlapor MHS mempunyai usaha penggilingan padi dan menjual hasil produksi beras,bahwa harga eceran tertinggi (HET) Yaitu pupuk urea sebesar Rp 2.250 perkilogram sebesar Rp 112.500 perkarung (1karung ukuran 50 kilogram. Kemudian pupuk NPK (Phonska) sebesar Rp 2.300 per kilogram (1 karung ukuran 50 kilogram),” pungkasnya. (emn/ian).

















