Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 7 Des 2017

Polisi Tetapkan Kakek yang Umpankan Cucunya ke Kera Sebagai Tersangka


					Polisi Tetapkan Kakek yang Umpankan Cucunya ke Kera Sebagai Tersangka Perbesar

Reporter : Emen Sanjaya

Editor : Agus Harianto

Panggungrejo, Kabarpas.com – Setelah melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi dan mengumpulkan barang-bukti yang ada. Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Harun, kakek yang mengumpankan cucunya sendiri ke monyet itu sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang sudah kami lakukan sebelumnya,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo kepada para awak media, saat ditemui di kantornya, yang berlokasi di Jalan Gajah Mada 19, Kota Pasuruan, Kamis (07/12/2017).

Dijelaskan, penetapan tersangka terhadap Harun tersebut, berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan saksi-saksi, visum, dan lainnya. “Yang bersangkutan kami jerat pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dan pasal 351 KUHP, dengan hukumannya 3 tahun 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Kendati demikian, Kapolres menegaskan meski saat ini status Harun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Harun. Pasalnya, pihaknya menilai bahwa Harun selama ini masih kooperatif.

“Tersangka kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti yang ada, untuk itu bisa kami tangguhkan,” tandasnya.

Seperti dikabarkan sebelumnya, sempat beredar di dunia maya adanya video viral tentang kekerasan yang dilakukan oleh Harun terhadap cucunya sendiri yaitu dengan cara mengumpankan cucunya tersebut kepada seekor monyet.

Ironisnya, aksi keji yang dilakukan oleh sang kakek terhadap cucunya itu dipicu lantaran tersangka menuduh korban mencuri uangnya senilai Rp 50 ribu. (emn/gus).

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pasuruan, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disepakati

27 Oktober 2026 - 08:51

DPRD Kabupaten Pasuruan Dorong Terbentuknya Perda Pesantren hingga Siapkan Job Fair Khusus Santri

27 Oktober 2026 - 08:33

Resmi Dikukuhkan, DPC PKB Kota Pasuruan Targetkan 12 Kursi dan Gaet Gen Z Lewat Sekolah Kader Perubahan

26 Oktober 2026 - 17:28

BREAKING NEWS! Gedung Belajar Ponpes Al Hidayah II Sukorejo Ambruk

23 Oktober 2026 - 09:19

Kisruh Proyek Pembangunan Pabrik Smelter di PIER Pasuruan

22 Oktober 2026 - 15:32

Lindungi Masa Depan Keluarga, Pemdes Trewung Beri Jaminan Perlindungan bagi 559 Pekerja Rentan

22 Oktober 2026 - 12:06

Trending di Berita Pasuruan