Jember, Kabarpas.com – Satuan Lalu Lintas Polres Jember terus memperkuat penegakan hukum lalu lintas melalui penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Bersamaan dengan itu, masyarakat diingatkan untuk mewaspadai maraknya penipuan berkedok tilang elektronik yang belakangan beredar melalui pesan singkat.
Kasat Lantas Polres Jember, AKP Bagas Simarmata menjelaskan bahwa saat ini sistem ETLE di wilayah Jember telah berjalan dengan dua mekanisme utama.
“Yang pertama adalah tilang mobile menggunakan mobil incar yang saat ini sudah beroperasi. Selain itu, kami juga memiliki satu titik ETLE statis,” ujar AKP Bagas, Senin (22/12/2025).
ETLE statis tersebut, lanjutnya, berada di depan Pos 120 atau Bank Mandiri, tepatnya di Jalan Sultan Agung arah Alun-Alun Jember. Lokasi tersebut ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas dengan tingkat aktivitas kendaraan yang tinggi.
Seiring penerapan ETLE, Polres Jember mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan berlalu lintas, khususnya saat melintasi kawasan tersebut.
“Pengendara wajib menggunakan helm, sabuk pengaman, dan mematuhi rambu lalu lintas. Jika melanggar, maka pelanggaran akan terekam dan dikenakan tilang elektronik,” tegasnya.
Di sisi lain, AKP Bagas menyoroti fenomena penipuan yang mengatasnamakan ETLE. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak pernah mengirimkan informasi tunggakan tilang melalui SMS maupun tautan tertentu.
“Semua informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi Kejaksaan dan Korlantas Polri. Jika menerima SMS mengatasnamakan tilang elektronik, jangan langsung dipercaya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme resmi ETLE selalu diawali dengan pengiriman surat pemberitahuan dari Satlantas kepada pemilik kendaraan, sesuai alamat yang tercantum dalam data registrasi kendaraan di Korlantas Polri.
“Kalau benar terkena ETLE, pasti ada surat. Setelah itu baru ada proses konfirmasi, pembayaran denda, dan sidang di Kejaksaan,” jelasnya.
AKP Bagas mengingatkan, SMS atau pesan berisi tautan pembayaran yang tidak disertai surat resmi patut dicurigai sebagai kejahatan siber phishing. Tautan tersebut berpotensi mencuri data pribadi atau menyebarkan virus ke perangkat korban.
“Kami imbau masyarakat tidak mengklik tautan tersebut. Bila ragu, silakan cek langsung melalui situs resmi Kejaksaan atau klarifikasi ke kepolisian,” katanya.
Dengan penerapan ETLE ini, Polres Jember berharap kesadaran berlalu lintas masyarakat semakin meningkat, sekaligus mencegah praktik penipuan yang merugikan warga. (dan/ian).

















