Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang janda di Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan polisi karena melakukan aksi penipuan. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura cari kontrakan, namun modusnya justru mencuri hp dan uang milik warga.
Diketahui pelaku bernama Eny Handayani (42) seorang janda asal Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Bangil, Kompol Indro Susetyo, menjelaskan kronologi dugaan pencurian terjadi pada Jumat, (24/2/2023) lalu. Sekitar Pukul 18.00 WIB, Eny Handayani, 42, mendatangi rumah milik Nurul Sumiyati warga Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Berawal Eny, 42, mengaku ingin menyewa kontrakan korban.
“Korban merupakan pemilik kontrakan yang hendak disewa pelaku,” ujar Indro pada Selasa (28/2/2023).
Tanpa menaruh curiga, pemilik kontrakan mempersilahkan pelaku masuk ke dalam rumahnya.
Namun, Eny, 42, memanfaatkan momen ketika korban lengah. Saat melihat-lihat kamar korban, dia mengambil tas berisi HP dan sejumlah uang milik korban. Tanpa berpamitan, Eny, 42, langsung kabur keluar rumah korban.
“Setelah sadar tasnya hilang, korban melapor ke Polsek Bangil,” jelasnya.
Tidak menunggu lama, polisi yang sudah mengantongi identitas terduga pelaku langsung melakukan penangkapan.
Eny Handayani, 42, disergap di kos-kosan tempat tinggalnya di Desa Kutorejo, Kecamatan Pandaan.
“Ketika ditangkap, polisi mendapatkan barang bukti hp Samsung A 50 dan uang tunai senilai Rp 2 juta,” ungkapnya.
Kini Eny Handayani, 42, harus menedekam di kamar tahanan Mapolsek Bangil. Dia terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara. (emn/ian).

















