Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Peristiwa · 6 Jul 2015

Ratusan Buruh Kembali Lurug Kantor PN dan Mapolres Pasuruan


Ratusan Buruh Kembali Lurug Kantor PN dan Mapolres Pasuruan Perbesar

Bangil (Kabarpas.com) – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Pasuruan, kembali melurug Pengadilan Negeri Bangil dan Mapolres Pasuruan. Senin (06/07/2015).

Pantauan Kabarpas.com di lokasi, para buruh ini datang ke Pengadilan Negeri Bangil dengan menggunakan sepeda motor dan mobil Pick Up. Sambil membentangkan spanduk dan poster yang berisikan tuntut mereka. Beberapa perwakilan buruh ini kemudian melakukan orasi di depan kantor PN Bangil tersebut.

“Kedatangan kami ke sini ialah meminta agar 11 rekan kami yang telah ditahan supaya segera dibebaskan,” ucap Iswahyudi, salah satu koordinator lapangan saat berorasi melalui pengeras suara di depan kantor PN Bangil,

Selain itu, dalam orasinya Iswahyudi juga meminta supaya proses penyidikan dalam proses persidangan terhadap 11 buruh PT. Destex yang telah ditahan tersebut, agar segera dihentikan.

Setelah hampir satu jam lebih para buruh melakukan orasi di depan kantor PN Bangil, mereka kemudian langsung bergeser ke depan halaman Mapolres Pasuruan untuk melakukan orasi dengan tuntutan yang sama. (ajo/uje).

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Pansus III DPRD Trenggalek Kebut Pembahasan Payung Hukum Pengungkit PAD

18 Juni 2026 - 09:51

Ratusan Petani Silo Hadapi Ancaman Kehilangan Lahan, Polemik Pembangunan Batalyon TP Menguat 

14 Juni 2026 - 09:56

Kriminalisasi Pengalihan Objek Fidusia: Menjaga Kepercayaan dalam Sistem Pembiayaan

8 Juni 2026 - 22:56

Ratusan Bikers Honda Ramaikan Vario Street Nation di Surabaya

6 Juni 2026 - 21:13

HLUN 2026 di Jember, Lansia Disebut Sumber Kebijaksanaan dan Pilar Pembangunan Bangsa

6 Juni 2026 - 15:03

Acer Luncurkan Laptop AI untuk Dunia Kerja, Janjikan Produktivitas Tinggi hingga 30 Jam Tanpa Cas

3 Juni 2026 - 20:20

Trending di Peristiwa