Jakarta, Kompas.com – Rapat Pleno rekapitulasi dan penetapan hasil pemungutan suara Pemilu 2019 Wilayah Luar Negeri akhirnya dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat. Sisa satu (1) wilayah yakni Kuala Lumpur, yang belum direkap.
Terdiri dari 129 Wilayah Luar Negeri telah dilakukan rekapitulasi dan penetapan hasil pemungutan suara. Proses tersebut berlangsung mulai 4 hingga 9 Mei 2019.
Sementara itu, menurut Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, wilayah luar negeri yang belum dilakukan rekapitulasi hanya Kuala Lumpur, karena masih dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) metode pos.
Mengingat adanya kasus surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia, sehingga dilakukan PSU sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Ada sejumlah perbedaan pendapat dalam proses pencermatan data selama rekapitulasi. Namun, KPU bersama Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Bawaslu, dan perwakilan partai politik dapat menyelesaikannya,” ungkap Evi.
Pihaknya juga berterima kasih kepada seluruh PPLN, KPPSLN yang berada di 130 perwakilan wilayah luar negeri, karena telah melaksanakan tugas dan telah menyelesaikan seluruh proses tahapan pemilu dengan baik.
“Kita menunggu untuk Kuala Lumpur,” imbuhnya. (diz).
Sumber link berita : https://nasional.kompas.com/read/2019/05/09/23492951/kpu-selesaikan-rekapitulasi-dan-penetapan-suara-di-129-wilayah-luar-negeri

















