Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 30 Jan 2023

Satpol PP Kota Pasuruan Amankan Manusia Silver dan Pengamen Bocah


					Satpol PP Kota Pasuruan Amankan Manusia Silver dan Pengamen Bocah Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com —Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan mengamankan dua bocah pengamen dan peminta-minta di jalanan Kota. Mereka ditangkap karena melanggar aturan larangan meminta-minta atau mengamen di jalanan.

“Atas perintah Pak Wali (Wali Kota Saifullah Yusuf) kita operasi rutin dan mendapati seorang manusia silver dan anak di bawah umur yang mengamen di perempatan,” kata Kepala Satpol PP Kota Pasuruan Nur Fadholi, Senin (30/1/23).

Dari dua anak yang diamankan Satpol PP keduanya masih di bawah umur. Yang pertama bernama AF (15 tahun) warga Tambaan, Panggungrejo.

AF meminta-minta dengan menjadi manusia silver. AF sebenarnya tidak sendiri melainkan bertiga. Mereka beroperasi di perempatan Gedung Wolu Kota Pasuruan.

“Saat kami amankan dua temannya lari dan hanya AF yang kita bawa ke Kantor Satpol PP,” kata Fadholi.

Sedangkan satu lagi yang ditangkap adalah DM yang usianya baru 13 tahun. DM ditangkap saat mengamen di perempatan RS Purut.

“Yang miris, DM ini ternyata mengamen setoran. Artinya hasilnya sebagian disetor ke orang,” terang Fadholi.

Dari penelusuran Satpol PP, DM menyetor hasil mengamennya ke seorang pria bernama Fathan, yang merupakan tetangga DM di daerah Sangar, Gadingrejo.

“Tadi saat kami tanya dia dapat uang Rp50 ribu dan yang Rp40 ribu disetorkan ke tetangganya,” ujar Fadholi.

Fathan juga telah ditangkap Satpol PP. “Semua kami minta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang disaksikan orang tua, RT/RW dan Kelurahan,” kata Fadholi.

Khusus untuk Fathan, tidak menutup kemungkinan kasusnya akan diteruskan ke polisi karena mengandung dugaan eksploitasi anak di bawah umur.

Sementara itu, dari hasil operasi rutin sepanjang bulan Januari, tak kurang 10 peminta-minta dan pengamen juga telah ditangkap serta diminta menandatangani pernyataan untuk tidak mengamen lagi. (sam/ian).

Artikel ini telah dibaca 40 kali

Baca Lainnya

Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pasuruan, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disepakati

27 Oktober 2026 - 08:51

Pemkot Pasuruan Raih Juara 1 Kota Ramah Lansia Tingkat Jawa Timur 2026

13 Oktober 2026 - 10:47

Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda

10 Oktober 2026 - 21:54

Dekranasda Kota Pasuruan Gelar Rakor, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

8 Oktober 2026 - 09:37

Konsultasi Publik 2 RTRW dan KLHS Kota Pasuruan Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Ruang

8 Oktober 2026 - 09:21

Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

5 Oktober 2026 - 22:35

Trending di Berita Pasuruan