Reporter : Joko Santoso
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Sochib (50), warga Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, diamankan petugas Polres Pasuruan lantaran menjual miras berskala besar, Kamis,(21/06/2018).
Pelaku serta barang barang bukti sebanyak 1656 miras berbagai merk berhasil diamankan oleh petugas dalam operasi di sebuah toko yang ada di kawasan Jalan Patimura Kelurahan Pogar. Operasi tersebut berkat informasi dari masyarakat yang sangat resah dengan aktifitas pelaku Sochib yang setiap harinya menjual miras.
Terhadap petugas, Sochib mengakui bahwa miras yang ia dapatkan itu berasal dari Tuban dan Sidoarjo. Tidak hanya itu, pelaku juga mengakui sudah 3 tahun menggeluti bisnis jualan miras, kemudian miras yang ia miliki itu dijual dengan harga Rp 30 ribu dan untuk miras oplosan ia jual dengan harga Rp 40 ribu tiap botolnya.
Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, pelaku sudah 6 kali ditangkap dan 5 kali menjalani sidang tipiring, dan untuk yang terakhir. Pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 135 Jo 130 UU RI Tahun 2012, tentang Pangan atau Pasal 204 Ayat 1 KUHP ancaman 2 tahun penjara dan juga Tipiring dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara, “ ujar Kapolres AKBP Raydian kepada para awak media saat Konferensi Pers di Mapolres setempat. (jok/tin).

















