Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Pasuruan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari). Kedatangan mereka itu menuntut agar temannya yang saat ini dalam proses hukum bisa segera dibebaskan.
Para pendemo tersebut mendatangi kantor kejaksaan pada Selasa (13/02/2018) siang, dengan menggunakan mobil mikrolet 4 unit dan R2 lebih kurang 40 unit. Mereka berangkat bersama dengan 91 mobil Bigbone dari Bangil, di titik kumpul Bangkodir untuk gabung dengan Pok Buruh Sarbumusi dari PT. Tap Kecamatan Gempol dan berangkat bersama menuju kantor Kejaksaan Negeri Bangil.
Mereka menuntut Aparat Hukum agar tidak merekayasa kasus terhadap Rudiyanto dan Titut ( pengurus PUK PT. Algalindo Perdana ) yang berada di Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Wakil Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Pasuruan, Hambali saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menuntut supaya pihak penegak hukum berlaku adil kepada rekan mereka yang saat ini sedang menjalani proses hukum
“Kami meminta agar para penegak hukum membebaskan rekan kami, yang sebelumnya dijerat pasal 167. Namun kenyataan rekan kami malah kena pasal tambahan 335. Oleh karena itu, kami meminta agar para penegak hukum berbuat adil dan membebaskannya, karena kami yakin rekan kami tidak salah atas semua tuduhan yang diberikan pada mereka,” pungkasnya. (dar/gus).

















