Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan ยท 30 Apr 2022

Usai Bunuh Sopir GoCar, Pria Ini Berpura-pura Jadi Korban Begal di Ngembal


Usai Bunuh Sopir GoCar, Pria Ini Berpura-pura Jadi Korban Begal di Ngembal Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com -Terbongkar sudah sandiwara jahat Teguh Bangkit Sanjaya (23), pelaku pembunuhan sadis sopir GoCar yang dibuang di Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku pembunuhan ternyata adalah Teguh Bangkit Sanjaya (23), pria yang ditemukan selamat dengan luka di dalam mobil Daihatsu Xenia putih bernopol W 1765 QW,” kata Kasatrekrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Sabtu (30/04/2022).

Adhi menjelaskan, pelaku sudah merencanakan pembunuhan dengan matang. Awalnya pelaku menelpon korban untuk memesan GoCar secara offline pada Kamis (28/04/2022). Pelaku minta diantarkan ke air terjun Pengomben di Desa Sugro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku baru kenal korban selama 3 mingguan lewat aplikasi go car,” ungkapnya.

Namun, setelah sampai di lokasi pada hari Jumat (29/04/2022), pelaku malah minta korban untuk mengantarnya ke wisata Bakti Alam, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Di sanalah pelaku mengeksekusi korban.

“Sekitar jam 21.00 wib pelaku menggorok alias menikam leher korban dengan sebilah pisau yg sudah dipersiapkan d saku celananya,” ungkap Adhi.

Ketika hendak membuang korban, pelaku kebingungan dan berhenti di pinggir jalan Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku pun berpura-pura sebagai korban begal kepada warga setempat. “Pelaku mengarang cerita dan minta pertolongan warga dengan alasan dia dan korban Sudiono jadi korban begal, padahal pelaku Teguh sudah merencanakan pembunuhan karena terlilit hutang, ” imbuhnya.

Namun, sandiwara pelaku terbongkar setelah petugas menginterogasinya di rumah sakit. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasuruan dan terancam pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 dan 365 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup. (Emn/Ida).

Artikel ini telah dibaca 38 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Gowes Bareng, Mas Adi Tinjau Rusunawa Petahunan hingga Susuri Sungai Melihat Potensi Wilayah Perairan Kota Pasuruan

25 September 2026 - 11:11

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi

15 September 2026 - 14:41

Bunda PAUD Kota Pasuruan Dorong Pendidik Ciptakan Pembelajaran Menyenangkan dan Bermakna

8 September 2026 - 12:32

Trending di Berita Pasuruan