Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 13 Okt 2024

Viral Larangan Pernikahan di Hari Libur, Berikut Penjelasan Resmi dari Kemenag


Viral Larangan Pernikahan di Hari Libur, Berikut Penjelasan Resmi dari Kemenag Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur. Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. “Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

“Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” terangnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku. (don/ari).

Artikel ini telah dibaca 73 kali

Baca Lainnya

Kayuputih Family Reflexology Jadi Destinasi Relaksasi Terbaru Warga Pasuruan

21 Agustus 2026 - 17:41

Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga

21 Agustus 2026 - 12:50

Ribuan Jemaah Padati Maulid Al-Habsyi Jelang Puncak Haul Ke-45 KH Abdul Hamid di Pasuruan

21 Agustus 2026 - 12:20

Satu Ekosistem, Tiga Inovasi : Tim DPPM Dosen dan Mahasiswa Universitas Negeri Malang Mendorong Kemandirian Blue Economy Desa Patuguran

21 Agustus 2026 - 12:06

IKA PMII Ciputat Luncurkan Future Scholars Development (FSD), Model Baru Menjawab Krisis Akses Beasiswa

21 Agustus 2026 - 10:20

MPM Honda Jatim dan YAHM Salurkan Bantuan, Dukung Pemulihan Masyarakat NTT

21 Agustus 2026 - 09:21

Trending di KABAR NUSANTARA